SEJARAH ANJAK PIUTANG
Usaha anjak piutang dimulai di wilayah Amerika Utara pada sektor
industri tekstil. Selanjutnya
anjak piutang telah memasuki berbagai jenis segmen produk dan jasa.
Kegiatan anjak piutang merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. kelembagaan
anjak piutang dimulai sejak Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes
20, 1988.
Usaha anjak Piutang ini dimaksudkan untuk memperoleh sumber-sumber
pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Kegiatan
usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh muIti finance company yaitu lembaga
pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang anjak piutang, sewa
guna usaha, modal ventura,
kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Bank pada prinsipnya
dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu
membentuk badan usaha baru. Karena volume usaha anjak
piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan
kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu
badan hukum terpisah.
PERAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI
Banyaknya sektor
usaha yang menghadapi berbagai masalah dengan kurangnya kemampuan dan
terbatasnya sumber-sumber permodalan; lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya
jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin
menyulitkan memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Dalam mengatasi
kendala di atas, kehadiran lembaga anjak piutang akan
memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak
piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber
pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya
secara kredit.
Dengan demikian klien dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan
peningkatan produksi dan penjualan.
Beberapa manfaat
anjak piutang dalam peningkatan kemampuan usaha sbb :
- Menurunkan biaya produksi perusahaan.
- Memberikan fasilitas pembiayaan
dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga
meningkatkan credit standing perusahaan klien.
- Meningkatkan kemampuan bersaing
perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara
bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
- Meningkatkan kemampuan klien
memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
- Menghilangkan ancaman kerugian
akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih
oleh perusahaan anjak piutang.
- Mempercepat proses pertumbuhan
ekonomi.
PENGERTIAN
ANJAK PIUTANG
Anjak piutang adalah
transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli
karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).
Definisi
perusahaan anjak piutang menurut Men Keu No. 1251/KM013/ 1988 tangga120
Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri.
Dari definisi
tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pokok anjak piutang meliputi:
- Pembelian
dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan
- Mengurus administrasi penjualan
kredit
- Penagihan piutang perusahaan klien
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG
Dalam, kegiatan
anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
a.
Perusahaan anjak piutang
(factor),
Factor adalah perusahaan atau pihak yang
menawarkan jasa anjak piutang.
b.
Klien (supplier) dan
Klien adalah pihak yang menggunakan jasa
perusahaan anjak piutang.
c.
Nasabah (customer) atau disebut
debitor.
Nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan
transaksi dengan klien.
Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak
piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda.
Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer,
sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier.
Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer.
Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali dari adanya
transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit. Dari Gambar 16-1 dapat dilihat siklus penjualan tradisional yang
umum dilakukan oleh supplier dan pembeli atau debitor.
Selanjutnya, apabila suatu transaksi penjualan melibatkan jasa jasa
perusahaan anjak piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan mengenai
pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagaimana dijelaskan
pada Gambar berikut.
Siklus Penjualan
Tradisional
Penggunaan jasa
perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai berikut:
1)
Perusahaan yang sedang
melakukan ekspansi pemasaran.
Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan
pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang
bersangkutan (klien).
2)
Perusahan baru yang berkembang
pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu mengimbangi ekspansi
perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun
rencana ekspansi secara lebih leluasa, clan fimgsi pengelolaan kredit diambil
alih oleh perusahaan anjak piutang.
3)
Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan
pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi
membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya
akan menambah biaya operasi.
4)
Perusahaan dapat memperoleh
pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak
piutang.
Istilah dalam
mekanisme anjak piutang perlu dipahami antara lain
sebagai berikut:
Disclosed.
Fasilitas
disclosed adalah penjualan atau penyerahan piutang kepada perusahaan anjak
piutang dengan sepengetahuan pihak debitor atau customer. Pada
saat utang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang, atau disebutfactor
memiliki hak tagih pada nasabah yang bersangkutan. Oleh
karena itu biasanya di atas faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang
timbul dari faktur ini telah diserahkan atau dijual kepada perusahaan anjak
piutang.
Pihak-pihak yang terlibat
dalam Factoring (Anjak Piutang)
JENIS-JENIS
ANJAK PIUTANG
Transaksi anjak piutang berkembang sejalan dengan meningkatnya
berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan
anjak piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya
supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang
disesuaikan dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan
perusahaan anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui
persis sejak awal kebutuhannya, akan mempermudah dan
mempercepat menenhukan perusahaan anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas
sesuai dengan yang dibutuhkan.
Fasilitas anjak
piutang yang ditawarkan oleh pentsahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam
berbagai jenis sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed / notification. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification
factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan
sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena
itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki
hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat
melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang
yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan
antara lain:
a)
untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b)
untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak
perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak
klien sebagai penjual.
c)
mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi
perusahaan anjak piutang.
d)
memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila
terjadi perselisihan.
Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas disclosed dapat
diikuti pada Gambar dibawah ini.
Mekanisme Disclosed Factoring
Keterangan:
1)
Penj ualan secara kredit kepada
customer (debitor).
2)
Kontrak factoring antara
supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan
penyerahan fakturfaktur dan dokumen terkait lainnya.
3)
Pemberitahuan kepada customer
mengenai kontrak factoring.
4)
Pembayaran oleh perusahaan
factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut
berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan
dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitor.
5)
Penagihan oleh perusahaan
factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
6)
Pelunasan utang customer kepada
perusahaan fnctoring.
Undisclosed/non
notification & Undisclosed atau juga disebut
dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan atau pengalihan
piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada
debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien; atau
secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan
menghadapi risiko.
Transaksi disclosed atau undisclosed factoring terhadap pengalihan
piutang klien kepada perusahaan anjak piutang akan
memiliki dampak hukum pada masing-masing pihak yang terkait. Mekanisme
undisclosed factoring adalah seperti gambag sbb :.
Mekanisme Undisclosed
Factoring
Keterangan:
1)
Penjualan secara kredit oleh
klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
2)
Penyerahan faktur dan
bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
3)
Tembusan atau copy faktur
diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
4)
Pembayaran
kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya
20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh
debitor (customer).
5) Pada saatjatuh tempo, debitor akan
melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
6)
Klien kemudian meneruskan
pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak
piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
2. Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse
factoring. Anjak
piutang dengan cara recourse atau disebut juga with
recourse factoring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi
kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang
merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang
dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak
piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse)
pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
Without
recourse factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu
perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang
telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian
anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat
diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan
tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang
cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang
telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewaj iban pembayaran utang.
Dalam hat terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat
mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
3. Berdasarkan Pelayanan
Full servicefuctoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak
piutang baik dalam bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya
urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan
piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.
Financefactoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas
pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat
penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai
seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan
penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
Bulk factoring. Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu
transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien.
Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama
dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh
klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
Maturity factoring. Dalam maturity
factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan
penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan
kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30,
artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia
memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan
dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring
akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo.
Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas
piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang
didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy
faktur.
4. Berdasarkan Lingkup
Kegiatan
Domestic factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan
anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
International
factoring. Anjak
piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak
piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan
factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.
5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced
payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan
memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak
piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80%
dari nilai faktur.
Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan
perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan
berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk
lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil
melakukan penagihan terhadap debitor.
PROSES ANJAK PIUTANG UNTUK TAGIHAN DAN PROMES
Pada umumnya kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dalam
bentuk pembelian tagihan milik klien (supplier. Selanjutnya, proses kegiatan anjak piutang ini dapat dibedakan dalam bentuk
transaksi untuk tagihan atau account receivable dan promes atau promissory
notes.
Proses Anjak Piutang untuk Tagihan
Kegiatan anjak
piutang untuk tagihan ini atau disebut juga account receivable factoring
didasarkan pada suatu transaksi
jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah yang dijual kepada
perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambil alihan tagihan dari penjual
atau supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan
tagihan tersebut atas persetujuan atau pengetahuan pembeli (customer). Proses
anjak piutang untuk tagihan dapat diikuti pada Gambar berikut
ProsesAnjakPiutang untuk
Tagihan
Keterangan:
1)
Supplier (klien) menjual barang
atau jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/0 yang
ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali kepada supplier.
2)
Karena alasan cashflow,
supplier atau klien kemudian menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang
atas persetujuan pembeli (customer).
3)
Klien menyerahkan data tagihan,
termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan anjak piutang.
4)
Kontrak persetujuan dan
pengambilatihan tagihan antara klien dengan perusahaan anjak piutang.
5)
Pembayaran kepada klien atas
penjualan tagihan.
6)
Pada saatjatuh tempo perusahaan
anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli (customer).
7)
Pelunasan utang oleh pembeli.
Proses Anjak Piutang untuk Promes
Transaksi anjak
piutang dengan menggunakan promes atau promissory notes factoring berbeda
dengan proses anjak piutang tagihan. Proses anjak piutang untuk promes
melibatkan pihak lain misalnya bank dalam mekanisme
pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan penerbitan promes oleh pembeli
sebagai bukti surat
tttang kepada penjual yang selanjutnya dapat didiskontokan kepada perusahaan
anjak piutang. Proses anjak pitttang untuk promes tersebut dapat diikuti pada
Gambar dibawah ini
Proses Anjak Plutang untuk Promes
Keterangan:
1) Penjualan barang ataujasa kepada
pembeli secara kredit.
2)
Sebagai bukti utang atas
transaksijual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian diserahkan
kepadasupplier.
3)
Supplier kemudian meng-endors
promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara
diskonto.
4) Perusahaan anjak piutang membayar
promes atas dasar diskonto.
5) Setelah jatuh tempo, perusahaan
anjak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan
pembayarannya dari pembeli.
6) Pembayaran diteruskan oleh bank
kepada perusahaan anjak piutang setelah ditakukan penagihan.
JASA-JASA ANJAK PIUTANG
Jasa jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam 2
(dua) jenis, yaitu :
- jasa
pembiayaan (financing services) dan
- jasa
non-pembiayaan (non financing services).
1. Jasa Pembiayaan
Perusahaan anjak piutang memberikan
pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total piutang setelah
dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas
dasar with recourse atau without recourse.
Dalam pengambilan keputusan mengenai dasar transaksi anjak piutang
yang mana yang akan dilakukan, perusahaan anjak
piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya risiko terjadinya
kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah (customer).
2. Jasa Non-pembiayaan
Penyediaan jasa nonpembiayaan oleh perusahaan
anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani kepentingan
pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa
jasa nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut:
a.
Investigasi kredit (credit
investigation) atau analisis kredit.
b.
Sales ledger administration
atatt sales accounting.
c.
Pengawasan kredit dan
penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa pengawasan atau
monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan
prosedur penagihannya.
d.
Perlindungan terhadap risiko
kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan
terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk tujuan ini
perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko terjadinya
fluktuasi kurs valuta asing.
Jasa jasa nonpembiayaan yang diberikan oleh
perusahaan anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas pada prinsipnya
merupakan fungsi credit department bagi perusahaan klien. Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya yang
menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)
Credit standing para nasabah
(customer).
b)
Posisi piutang klien termasuk
tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan
kredit pada periode berikutnya.
c)
Statement of account kepada
nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan dalam
melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di
samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
d)
Kegiatan penagihan yang
dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan
ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan klien
dengan nasabah.
BIAYA
ANJAK PIUTANG
Biaya biaya yang
dibebankan oleh perusahaan anjak piutang antara lain
terdiri atas service charge dan initial payment charge atau juga
disebut discount charge (biaya bunga). Besamya service charge anjak piutang untuk
jasa nonpembiayaan untuk anjak piutang domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan untuk anjak piutang
internasional antara 1,0%-2,5%. Pembayaran
service charge tersebut biasanya dipotong dari pembayaran pre financing yang
diberikan oleh perusahaan anjak piutang. Sedangkan
biaya bunga atau discount charge sehubungan dengan pembayaran di muka (initial
payment), perusahaan anjak piutang mengenakan biaya antara 2%-3% p.a. di atas
prime rate. Biaya yang terdiri atas 2 (dua) macam biaya
: u:
1.
Service charge. Service charge atau fee
berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan
penjualan (sales ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya
biaya tersebut sangat tergantung dalam, perjanjian atau persetujuan kedua belah
pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak
piutang dilaksanakan dan biasanya dinyatakan dalam suatu persentase tertentu
dari nilai faktur.
2.
Discount Charge. Biaya ini secara
langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan
anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya
tersebut juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis).
Seperti halnya dengan service charge, biaya ini juga ditetapkan berdasarkan
negosiasi antara pihak perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak
anjak piutang dilakukan.
MANFAATANJAK PIUTANG
Manfaat anjak
piutang bagi klien dapat dijelaskan antara lain
sebagai berikut:
a. Membantu
administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau
komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang dianjak-piutangkan
atas jasa jasa administrasi yang diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak
piutang. Jasa jasa tersebut
meliputi administrasi piutang yang dianjak-piutangkan dan membantu
penagihannya. Dengan mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak
piutang akan timbul beban biaya atas klien.
b. Membantu beban risiko (credit inscrrance)
Kadang-kadang klien (supplier) membatasi
penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual
kredit kepada nasabah baru. Hal tersebut berarti suatu kerugian, bukan
saja semata-mata rugi materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang
sudah di depan mata tetapi juga rugi secara immateriel
dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat dibagi dengan perusahaan anjak
piutang berarti akan meningkatkan keuntungan karena
pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak.
c. Memperbaiki sistem penagihan
Keuntungan lain perusahaan anjak piutang
adalah memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu perusahaan anjak piutang
membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut mengharapkan untuk , dibayar pada saat jatuh temponya. Hat tersebut
berarti perusahaan anjak piutang akan memantau
pembayarannya dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yang telah jatuh
tempo. Klien biasanya melakukan revisi posisi tagihan yang
dianjak-piutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan anjak piutang
sedapat mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan
nasabah atau custonrer.
d. Membantu
memperlancar modal kerja
Dengan anjak piutang, setiap
penjualan praktis berarti penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari masalah
kredit. Di samping itu, klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk jangka
waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. Hal tersebut akan lebih kompetitif karena
klien akan dapat meningkatkan pangsa pasarnya.
Manfaat anjak piutang dalam siklus manufaktur
dapat dijelaskan dalam Gambar 16-7.
Manfaat
Aujak Piutang dan Slklus Manufaktur
Keterangan:
1)
Pemrosesan bahan mentah sesuai
dengan klasifikasi produk.
2)
Barang setengahjadi selanjutnya
diproses selesai untukdikirimkan kepada nasabah.
3)
Penjualan dilakukan secara
kredit.
4)
Alternatif imtuk memperoleh
uang tunai melalui fasilitas anjak piutang tanpa perlu menunggu jatuh temponya piutang
yang biasanya berkisar antara 1-3 bulan.
5) Siklus produksi baru dapat dimulai
kembali setelah piutang jatuh tempo.
e. Meningkatkan kepercayaan
Karena arus dana bukan lagi suatu masalah
maka setiap tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan
meningkatkan kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik akan
mengakibatkan mudahnya melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah secara
kredit dengan harga yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjualan tunai klien
dapat memberikan discount yang lebih menarik.
f. Kesempatan untuk mengembangkan usaha
Manfaat lain anjak piutang yang cukup
menarik adalah kesempatan untuk tumbuh dan berkembang khususnya bagi usaha
kecil. Sekiranya ada
permintaan atas produk atau jasa jasa dan apabila mereka menjual kepada nasabah
besar dengan reputasi baik.
RUANG LINGKUP OPERASI ANJAK PIUTANG
Dilihat dari
ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam
bentuk:
a. Transaksi
dalam negeri (domestic factoring)
b. Transaksi
internasional (international factoring)
Pada dasarnya
kedua bentuk transaksi anjak piutang tersebut dapat dilakukan dengan fasilitas disclosed (with recourse) ataupun confidential
(without recourse). Untuk jelasnya
dapat diikuti ilustrasi sbb :
a. Anjak Piutang Domestik
Mekanisme perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari.
Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada gilirannya akan
mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan manufaktur. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah
penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Ilustrasinya
dapat diikuti pada Gambar berikut.
Anjak Piutang domestik
Mekanisme
transaksi dalam negeri dengan menggunakan jasa anjak piutang tersebut biasanya
dilakukan dengan fasilitas disclosed
factoring. Proses anjak piutang dalam negeri sebagaimana digambarkan pada
Gambar diatas dapat dijelaskan berdasarkan tahap tahap berikut: transaksi jual
beli barang diikuti dengan penyerahan barang dan faktur (1) dan (2). Kemudian klien menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak
piutang (3). Berdasarkan kopi fakturtersebut dan
sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak piutang segera membayar klien
maksimum 80% dari nilai faktur (4). Perusahaan anjak
piutang secara, aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran yang
telah disetujui (5). Pihak customer selanjutnya
membayar kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan besarnya kontrak (6).
Setelah selesai seluruh pembayaran perusahaan anjak piutang
melunasi sisa pembayaran (refirnd) kepada klien sebesar 20% dari nilai faktur
dikurangi biaya anjak piutang yang besarnya telah disepakati dalam kontrak (7).
ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL
Anjak piutang
internasional atau sering juga disebut export factoring merupakan fasilitas
untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual
di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor
impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil
penjualannya. Dalam anjak piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak
yang terlibat, yaitu :
- Eksportir
- Importir
- Perusahaan anjak piutang eksportir
(export factor) dan
- Perusahaan anjak piutang importir
(import factor).
Dalam transaksi factoring internasional, biasanya perusahaan anjak
piutang menjamin 100% atas kemungkinan tidak dibayarnya utang pihak importir. Mekanisme anjak piutang internasional dapat diikuti pada Gambar dibawah :
Mekanisme Anjak Piutang
Internasional
Transaksi tersebut dimulai dengan pihak eksportir membuat kontrak
factoring dengan perusahaan anjak piutang yang selanjutnya disebut export
factor. Pihak eksportir mengajukan permohonan
credit limit kepada export factor sehubungan dengan rencana ekspornya. Export factor selanjutnya menghubungi pihak korespondennya di
negara di mana customer (importir) tersebut berkedudukan dalam hal ini di
Jepang. Corespondent factor ini akan menjadi
import factor. Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk
mengetahui kondisi atau credit standing importir. Apabila import factor
menyetujui permohonan pihak importir, maka import factor akan
memberi jaminan untuk membayar berdasarkan jumlah tagihan (faktur) yang di factoring-kan
sampai jumlah credit limit yang disetujui oleh import factor. Apabila segala
persyaratan dan semua ketentuan telah disepakati oleh pihak pihak terkait, maka
proses anjak piutang akan terjadi dengan mekanisme
berikut:
Eksportir mengapalkan barangnya untuk dikirimkan kepada importir. Pada waktu yang sama, eksportir
mengirimkan fakturnya dengan memberitahukan agar importir melakukan pembayaran
kepada import factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (1). Setelah barang dikapalkan, eksportir menyampaikan copy faktur dan
dokumen dokumen pengapalan kepada export factor (2). Selanjutnya export
factor membayar sampai maksimum 80% dari total nilai faktur sesuai dengan
kontrak kepada eksportir (3). Oleh export factor, copy faktur dan dokumen
pengapalan dikirirnkan kepada import factor (4). Import factor menyiapkan sales
ledger dan melakukan penagihan kepada importir berdasarkan faktur dan dokumen
pengapalan yang diterima dari export factor pada saat penjualan kredit tersebut
jatuh tempo (5). Import factor kemudian melakukan pembayaran kepada
exportfactor sebesar 100% dari total nilai faktur setelah dikurangi persentase
tertentu yang telah disepakati selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal
pengiriman barang. Pembayaran tersebut harus dilakukan tanpa memperhatikan
apakah import factor telah menerima pembayaran dari importir atau belum (6) dan
(7). Selanjutnya, export factor melunasi sisa pembayaran
(20%) kepada eksportir setelah dikurangi biaya biaya factoring.
Jasa-jasa Anjak Piutang
Internasional
Jasa jasa yang
ditawarkan anjak piutang internasional pada prinsipnya sama
dengan jasa- jasa yang disediakan oleh anjak piutang domestik. Namun dalam hal anjak piutang internasional, pihak eksportir dan
importir dapat memperoleh manfaat atas jasa jasa yang disediakan oleh anjak
piutang intemasional.
Eksportir.
Manfaat yang
dapat diperoleh pihak eksportir yang tidak disediakan oleh anjak piutang
dornestik adalah sebagai berikut:
a.
Export on open account. Klien dapat
mengekspor atas dasar open account basis tanpa perlu ada L/C atau kekhawatiran
terhadap ketidakmampuan customer membayar akibat kesulitan keuangan. Hal
tersebut memungkinkan klien untuk melakukan kompetisi yang lebih efektif dengan
penjual-penjual luar negeri.
b.
Penagihan di luar negeri yang
lebih baik. Banyak perusahaan mengalami masalah dalam penagihan customer lokal.
Masalah tersebut akan lebih besar dalam bisnis
perdagangan internasional. Dengan demikian bukan saja akan
lebih mempermudah penyelesaian apabila terjadi perselisihan bisnis tetapi juga
akan mempermudah dan mempercepat periode penagihan.
Importir.
Manfaat yang
dapat diperoleh dari anjak piutang internasional adalah:
a.
Fasilitas kredit dari bank
vaitu importir dapat menizliunakan fasilitas kredit (credit line) dari bank
dengan lebih bebas.
b.
Penghematan biaya yaitu
fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak digunakan akan
dapat lebih menghernat biaya.
Biaya Anjak Piutang Internasional
Sebagaimana
halnya dalam factoring domestic, maka biaya dalam factoring internasional
(export factoring) meliputi:
Service fee; dihitung sebagai suatu persentase dan nilai kotor faktur yang
dianjak-piutangkan. Service
fee dikenakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan
eksportir dan proteksi kredit. Biaya tersebut berkisar antara 0,75%-2,50%. Service fee untuk export
factoring biasanya lebih tinggi daripada domestic factoring. Persentase service fee tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan
sesuai dengan tugas-tugas administrasi dan risiko dalam anjak pitttang ekspor.
Interest charge; kadang-kadang juga disebut discount charge dikenakan kepada klien
atas uang muka (advanced payment) dari pelunasan factoring. Bunga tersebut dihitung atas dasar harian dari total sisa penarikan
uang muka. Sedangkan tingkat bunga dikaitkan berdasarkan
prime rate plus basis.
PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK
Perbedaan anjak
piutang dengan kredit bank antara lain sebagai
berikut:
- Kredit bank melibatkan
praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sedangkan
anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
- Kredit bank dimulai dari timbulnya
utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan
menjadi aktiva produktif. Sementara anjak piutang berkaitan dengan
pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada
saat jatuh tempo.
- Kredit bank memberikan tambahan
aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan
tambahan kas akan tetapi hanya memperlancar arus
kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
- Kredit bank biasanya dalam jumlah
tetap clan memiliki syarat pelunasan tetap. Sedangkan fasilitas anjak
piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
- Kredit bank hampir selalu dikaitkan
dengan agunan. Sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal
mutlak.
- Keahlian penisahaan anjak piutang
dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan
informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.