Wednesday, December 5, 2012

Asuransi Syariah di Indonesia



Salah satu jasa perbankan yang banyak berkembang di Indonesia adalah Asuransi Syariah. Asuransi Syariah pertama kali di Indonesia muncul pada tahun 1994. Usaha ini disebut sebagai Asuransi Takaful yang dibentuk oleh holding company PT. Syarikat Takaful Indonesia. Konsep yang digunakan pada Asuransi Takaful dipelajari dari Malaysia yang merupakan negara ASEAN pertama yang menerapkan sistem asuransi syariah. Malaysia sudah menjalankan usaha asuransi syariah sejak tahun 1985 (http://www.ipin4u.esmartstudent.com/asuransi.htm).

Lembaga Asuransi seperti yang dikenal saat ini belum pernah ada pada saat zaman Rasulullah Muhammad SAW. Akibatnya banyak literatur Islam yang menyimpulkan bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktik yang halal. Namun, terdapat beberapa aktivitas pada zaman Rasulullah SAW yang mengarah pada prinsip-prinsip Asuransi. Misalnya prinsip tanggung jawab bersama yang disebut dengan sistem aqilah. Sistem Aqilah adalah sistem menghimpun anggota untuk menghimun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabuungan bersama yang dikenal sebagai kunz. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja untuk membebaskan hamba sahaya (Gemala Dewi,2004: 123).

Asuransi Syariah pertama yang berdiri di Indonesia adalah Asuransi Takaful Indonesia dengan izin operasional dari departeman keuangan melalui Surat Keputusan Nomor: Kep-385/KMK.017/1994 tertanggal 4 Agustus 1994. 


Asuransi takaful Indonesia ini masih mendasarkan legalitasnya pada UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang sebenarnya belum mengakomodasi asuransi syariah. Dalam menjalankan usahanya, Asuransi Syariah menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan asuransi syariah. Namun fatwa ini tentu tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum karena fatwa MUI bukanlah aturan perundangan di Indonesia. 

Beberapa pengaturan mengenai asuransi syariah antara lain:


  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa “Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prisnip syariah…”. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prisnip syariah. Pasal 32 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi konvensional. Dan Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perushaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep.4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Peusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah. 

Berdasarkan peraturan ini, jenis investasi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah terdiri dari:

a. Deposito dan sertifikat deposito syariah;

b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia;

c. Saham syariah yang tercatat di bursa efek;

d. Obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;

e. Surat berharga syariah yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah;

f. Unit penyertaan reksadana syariah;

g. Penyertaan langsung syariah;

h. Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi;

i. Pembiayaan kepemilikan tanah dan atau bagunan, kendaraan bermotor, dan barang modal dengan skema   
   murabahah (jual beli dengan pembayaran ditangguhkan);

j. Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil);

k. Pinjaman polis;

Prinsip asuransi syariah terdiri dari:

1. Saling bertanggung jawab;

2. Saling bekerja sama atau saling membantu;

3. Saling melindungi penderitaan satu sama lain; dan

4. Menghindari unsur gharar, maisir, dan riba.



1 comment:

  1. KARNA RASA HATI YANG GEMBIRA BERKAT BANTUAN AKI SOLEH
    MAKANYA SENGAJA NAMA BELIAU SAYA CANTUNKAN DI INTERNET !!!

    assalamualaikum wr, wb, saya IBU NUR INTAN saya Mengucapkan banyak2
    Terima kasih kepada: AKI SOLEH
    atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
    alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
    dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2…
    orang tua saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
    sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2.
    Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
    yang ingin merubah nasib
    seperti saya...?
    SILAHKAN GABUNG SAMA AKI SOLEH No; { 082-313-336-747 }

    Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini...!!
    1: Di kejar2 tagihan hutang..
    2: Selaluh kalah dalam bermain togel
    3: Barang berharga sudah
    terjual buat judi togel..
    4: Sudah kemana2 tapi tidak
    menghasilkan, solusi yang tepat..!
    5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual blom dapat juga,
    6: Pelet pemikat hati untuk pria
    7: Pesugihan tanpah tumbal
    8: Dukun santet paling ampuh
    satu jalan menyelesaikan masalah anda..
    Dijamin anda akan berhasil
    silahkan buktikan sendiri
    Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA)
    No WA Aki : 082313336747

    TERIMA KASIH YANG PUNYA
    ROOM ATAS TUMPANGANYA SALAM KOMPAK SELALU

    "KLIK DISINI BOCORAN TOGEL HARI INI"

    ReplyDelete