Pengertian Anjak Piutang / factoring
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,perusahaan anjak piutang adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Menurut terminology Factoring dalam terjemahan bebasnya bahwa Factoring adalah suatu penjualan piutang dagang dari
suatu perusahaan (Clien) kepada factor dengan harga yang telah didiskon,
dimana piutang dagang tersebut berasal dari transaksi bisnis miliknya si
perusahaan (Clien).
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang
meliputi:
- Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
- Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah.
- Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
Fasilitas anajak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan
anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut :
A. Berdasarkan Pemberitahuan
·
Disclosed factoring atau juga disebut degan negofication
factoring
·
Undisclosed factoring atau sering disebut dengan
non-notofication faktoring
B. Berdasarkan Penanggungan Resiko
§ Recorse Factoring
Anjak piutang
dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan
resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
§ Without Recourse Factoring
Anjak piutang
ini juga disebut non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang
menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh
klien.
C. Berdasarkan Pelayanan
ü Full Service Factoring
Yaitu
perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik
dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan
ü Finance Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan
fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak
tertagih.
ü Bulk Factoring
Jasa
factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang
mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas
factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun
penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi resiko kredit tidak
dijamin perusahaan factoring.
ü Maturity Factoring
Berbeda dengan jenis factoring yang telah dijelaskan
diatas, di mana perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran di
muka.
D. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
·
Domestic Factoring
Yaitu
kegiatan transaksi anajk piutang dengan melibatkan perusahaan anjak
piutang,klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
·
International Factoring atau Export Factoring
Yaitu
kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dau
perusahaan factoring di masing-masing Negara sebagai export factor dan import
factor.
No comments:
Post a Comment