Wednesday, December 5, 2012

Anjak Piutang

Pengertian Anjak Piutang / factoring
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Menurut terminology Factoring dalam terjemahan bebasnya bahwa Factoring adalah suatu penjualan piutang dagang dari suatu perusahaan (Clien) kepada factor dengan harga yang telah didiskon, dimana piutang dagang tersebut berasal dari transaksi bisnis miliknya si perusahaan (Clien).
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
  1. Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
  2. Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah.
  3. Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
Fasilitas anajak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut :
A.      Berdasarkan Pemberitahuan
·         Disclosed factoring atau juga disebut degan negofication factoring
·         Undisclosed factoring atau sering disebut dengan non-notofication faktoring
B.      Berdasarkan Penanggungan Resiko
§  Recorse Factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
§  Without Recourse Factoring
Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien.
C.      Berdasarkan Pelayanan
ü  Full Service Factoring
Yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan
ü  Finance Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih.
ü  Bulk Factoring
Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi resiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
ü  Maturity Factoring
Berbeda dengan jenis factoring yang telah dijelaskan diatas, di mana perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran di muka.
D.       Berdasarkan Lingkup Kegiatan
·         Domestic Factoring
Yaitu kegiatan transaksi anajk piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang,klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
·         International Factoring atau Export Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dau perusahaan factoring di masing-masing Negara sebagai export factor dan import factor.

No comments:

Post a Comment