Wednesday, November 28, 2012

MODAL VENTURA

MODAL VENTURA

Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal kedalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
  • Kapitalis Ventura / Venture Capitalist (VC)
Adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.
  • Dana ventura mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajererial dan teknikal.
  • Kebanyakan dana ventura ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
  • Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
 B.     Sejarah Awal Mula Modal Ventura Modern
Walaupun sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industry modal ventura.
  • Tahun 1946 Doriot mendirikan American Research & Development Corporation (AR&D)
  • Di Indonesia, mengacu pada keputusan menteri keuangan Republik Indonesia No.1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan, guna untuk:
    • Pengembangan suatu penemuan baru.
    • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
    • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
    • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
    • Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
    • Pengembangan berbagai  penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
    • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Perusahaan modal Ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT.Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), yaitu sebuah badan usaha milik Negara (BUMN) yang sahamnya dimiliki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%). Gema nama Bahan memang sempat menggetarkan “dunia keungan” nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT.Bahan Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk perusahaan modal ventura daerah (PMVD). Sasaranya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
  
C.    Cara Pembiayaan Modal Ventura di INDONESIA
  • Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
  • Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
  • Dengan pola bagi hasil dimana persentase  tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil dilakukan dengan cara:
  • Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (Revenue Sharing).
  • Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih ( Net Profit Sharing).
  • Bagi hasil berdasarkan perjanjian.

Indonesia adalah pasar yang berkembang untuk modal Ventura. Salah satu tempat yang bisa dicari adalah yellow pages, dimana dapat menemukan daftar perusahaan-perusahaan modal ventura seperti contohnya di Jalan Sudirman atau sekitar Indonesia. Beberapa perusahaan seperti :
  • Pertamina
  • Perusahaan Gas Negara (PGN)
  • Bahana Artha Ventura (BAV)
  • PT. Venture Capital
  • Bina Swadaya
  • Kospin Jaya
Sumber lainnya adalah perusahaan yang dimiliki oleh Negara, yaitu “Permodalan Nasional Madani”. Salah satu jalan untuk menemukan sumber-sumber pembiayaan adalah melalui kontak bisnis di universitas-universitas.
  
D.    Jenis-Jenis Pembiayaan Modal Ventura
  • Equity Financing (Jenis pembiayaan langsung)
Dalam hal ini, perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
  • Semi Equity Financial
Pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.
  • Mendirikan Perusahaan Baru
Dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sam dengan PPU mendirikan usaha yang baru sama sekali.
  
E.     Karakteristik Modal Ventura
  • Penyertaan modal berjangka waktu tertentu (10tahun) dan bersifat sementara.
Setelah PPU mampu mandiri, modal ventura harus menarik kembali modal yang telah ditanamkan tersebut.
  • Bertujuan memperoleh return atas investasinya secara maksimal atau dari bagian laba  / deviden dan Capital Gain.
  • Merupakan investasi aktif, karena selain menyertakan modal, modal ventura juga terlibat dalam proses pengelolaan atau memberikan dampingan menajemen maupun bantuan teknis apabila diperlukan.
  • Pembiayaan dilakukan berdasarkan pertimbangan kuat atau lemahnya kondisi pengelola perusahaan atau lebih mengutamakan kelayakan usaha dari perusahaan pasangan usahanya (PPU)
  • Motif dari moda ventura adalah motif bisnis yaitu mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, walaupun dengan resiko yang relative tinggi pula.
  • Modal ventura merupakan invesasi tanpa jaminan Collateral sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.
 G.    Jenis Modal Ventura
  1. Berdasarkan cara penghimpunan dana :
  • Laverage Venture Capital
  • Equity Venture Capital
  1. Berdasarkan kepemilikan :
  • Perusahaan Publik
  • Perusahaan Privat
  • Perusahaan Afiliasi
  • Perusahaan Modal Ventura pemilik dana besar
 H.    Alasan Modal Ventura Belum Berkembang

  1. Modal ventura beresiko tinggi
  2. Modal ventura belum dipahami masyarakat
  3. Pengusaha tidak bias menerima pembiayaaan modal ventura
  4. Kurang tenaga professional

 I.       Kunci Keberhasilan Modal Ventura

  1. Keuntungan merupakan prioritas tinggi
  2. Peraturan yang fleksibel
  3. Kualitas investasi
  4. Perusahaan modal ventura harus memiliki keahlian manejerial
  5. Perusahaan modal ventura harus mampu menggunakan berbagai instrument keuangan

Wednesday, November 7, 2012

Info Bank: banyak perusahaan pembiayaan berkinerja buruk


" Ada sekitar 170 perusahaan pembiayaan yang kami nilai, namun hanya 87 yang berhak menyandang gelar `Multifinance Awards 2012`,"

(17 september 2012)

Denpasar (ANTARA News) - Majalah Info Bank menilai masih banyak perusahaan pembiayaan di Indonesia berkinerja buruk sehingga tidak mampu bersaing dengan perusahaan asing.

"Ada sekitar 170 perusahaan pembiayaan yang kami nilai, namun hanya 87 yang berhak menyandang gelar `Multifinance Awards 2012`," kata Direktur Riset Majalah Info Bank, Eko B Supriyanto, di Denpasar, Minggu.

Menurut dia, sebagian perusahaan tersebut tak mampu bersaing karena banyak kelemahan. Mereka kalah bersaing dalam hal pendanaan dan sistem manajemen seiring hadirnya perusahaan besar dengan pengelolaan modern serta profesional.

Kehadiran perusahaan pembiayaan besar itu secara perlahan telah menggulung yang lemah dan berkinerja buruk

"Kendati ada sebagian kinerja perusahaan itu yang buruk namun diperkirakan pertumbuhan secara umum sebesar 23 persen," ucapnya.

Eko menjelaskan bahwa perkiraan pertumbuhan itu karena masyarakat masih mempercayai an memilih perusahaan itu dalam memenuhi kebutuhannya. Kendati bunga kredit perusahaan "multifinance" lebih tinggi, namun proses mereka jauh lebih mudah. 

"Proses kredit atau pembiayaan di bank jauh lebih lama dibandingkan perusahaan multifinance," katanya.

Jumlah pembiayaan yang telah disalurkan oleh perusahaan tersebut selama Januari--Juli 2012 sebesar Rp326 triliun, sedangkan pada periode sama tahun lalu jumlah kredit tersalurkan sebanyak Rp266 triliun.

"Secara umum, kredit macet dalam industri pembiayaan hanya 1,1 persen. Kami yakin perusahaan itu akan terus tumbuh," ujarnya.
(KR-IGT/M038)

LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING


Yang membedakan lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara lansung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambil dana secara langsung dari masyarakat. Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha atau biasa disebut juga dengan Leasing. 
Saat ini, leasing merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada. Bila dilihat dari propspek kebutuhan pembangunan, usaha leasing jelas dapat berkembang pesat dan memainkan peranan aktif sebagai lembaga keuangan baru, yang khusus bergerak dalam penyediaan barang modal, sebagai alternative sumber pembiayaan suatu perusahaan bisnis dan mempunyai harapan untuk memenuhi kebutuhan pasarnya yang luas.  
Macam-Macam Leasing
Secara garis besar leasing dibagi dua jenis :
1.      Financial Lease
2.      Operating Lease
Beberapa jenis bentuk variatif leasing, yaitu :
1.      Sales type lease (Lease Penjualan)
2.      Leverage Lease
3.      Cross Border Lease

Keuntungan Menggunakan Leasing
1.      Fleksibel. 
2.      Tidak diperlukan jaminan. 
3.      Capital saving. 
4.      Cepat dalam pelayanan. 
5.      Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional. 
6.      Sebagai pelindung terhadap inflasi. 
7.      Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8.      Adanya kepastian hukum. 
9.      Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.

Meskipun leasing telah cukup dikenal di Indonesia, namun para pengusaha harus jeli terlebih dahulu mengenal kelebihan dan kerugian menggunakan leasing dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudia hari. Selain itu bagi pihak pemodal yang biasanya ditangani oleh perusahaan multifinance juga harus memperhatikan permasalhan yang mungkin akan timbul apabila terjadi permasalahan selama masa leasing berlaku, terutama terkait dengan masalah yang banyak dialami ialah cicilan sewa lesse yang macet baik sengaja atau tidak disengaja oleh lessee, sehingga diperlukan tindakan pengamanan aset objek leasing yang pada akhirnya berguna untuk meminimalisir kerugian yang akan dialami lessor.
Banyak orang yang menyamakan antara leasing ini dengan ijarah. Hal ini terjadi karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal ihwal sewa menyewa. Menyamakan ijarah dengan leasing tidak sepenuhnya salah, tapi tidak sepenuhnya benar pula. Karena pada dasarnya, walaupun terdapat kesamaan antara ijarah dengan leasing, tapi ada beberapa karakteristik yang membedakannya. Tabel persamaan dan perbedaan antara Ijarah dan Leasing :
NO
IJARAH
LEASING
1
Objek : Manfaat barang dan jasa
Objek : Manfaat barang saja
2
Metode pembayaran :
a.       Pembayaran tergantung pada kinerja objek yang di sewa
b.      Pembayaran tidak tergantung pada kinerja objek yang di sewa
Metode pembayaran : Tidak tergantung pada kinerja objek yang di sewa
3
Perpindahan Kepemilikan :
a.       Ijarah : tidak ada perpindahan kepemilikan
b.      IMBT : adanya janji untuk menjual atau menghibahkan pada akhir periode
Perpindahan Kepemilikan :
a.       Operating lease : tidak ada perpindahan kepemilikan
b.      Financial lease : hak opsi untuk membeli atau tidak membeli pada akhir periode
4
Lease Purchase/Sewa Beli : bentuk leasing seperti ini haram karena akadnya gharar
Lease Purchase/Sewa Beli : Oke
5
Menjual dan sewa kembali : Oke
Menjual dan sewa kembali : Oke
PERBEDAAN LEMBAGA PERBANKAN DENGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga Pembiayaan
       Lembaga Perbankan
Kegiatannya
          Kegiatan keuangan
    Menghimpun dana dan menyalurkan
Pengaturan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan
         Departemen Keuangan
   Permenkeu No. 84/PMK.012/2006
                        
  UU No. 10 th. 1998
Melayani Nasabah/ konsumen
Lebih Fleksibel
(carapendekatan,cepat,mudah)
Kurang fleksibel.


Lembaga Pembiayaan Infrastruktur Lebih Tepat Dibanding Bank

Jakarta ( Berita ) :  Pemerintah sebaiknya membentuk lembaga atau badan pembiayaan infrastruktur yang lebih fleksibel dan mudah dibanding membentuk bank infrastruktur yang terikat berbagai peraturan perbankan sangat ketat.
Pengamat ekonomi Abdul Mongid di Jakarta, Jumat [03/02] mengatakan karena pembiayaan infrastruktur ini mendesak, paling tepat untuk itu adalah membentuk badan atau lembaga pemerintah khusus pendanaan infrastruktur.
Sebaiknya jangan membentuk bank karena ada aturan melekat yang harus dipenuhi seperti modal minimum, manajemen risiko, dan kehati-hatian dalam pemberian kredit, padahal lembaga ini sifatnya mendesak. “Lebih tepat kalau membentuk badan atau lembaga pembiayaan,” kata dosen Paska Sarjana STIE Perbanas Surabaya ini.
Menurutnya, jika tidak berbentuk bank, maka lembaga ini tidak memerlukan dana masyarakat untuk diputarkan menjadi kredit infrastruktur. Sedangkan dengan bentuk badan pembiayaan maka pendanaan bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi atau surat berharga jangka panjang.
Bentuk badan atau lembaga pembiayaan, menurut Mongid juga lebih fleksibel karena bisa berprinsip “autonomos investment” atau investasi yang tidak dipengaruhi oleh perubahan pendapatan nasional dan tingkat bunga.
“Dengan prinsip ini proyek-proyek infrastruktur bisa terus berjalan dan didahulukan tanpa terpengaruh kondisi ekonomi nasional, sesuatu yang sulit dilakukan perbankan,” katanya.
Mongid juga mengharapkan badan pembiayaan ini segera dibentuk pemerintah, karena kondisi infrastruktur di Tanah Air sangat mengkhawatirkan dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi yang diharapkan.
“Badan atau lembaga pembiayaan infrastruktur ini harus di bawah Pemerintah tetapi dipimpin orang-orang profesional untuk menjauhi dipakai kepentingan politik, karena ini sudah mau Pemilu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta BI untuk membantu proses pembentukan bank infrastruktur untuk mendukung pembangunan infrastruktur di negara ini yang selama ini menjadi kendala percepatan pembangunan ekonomi.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyampaikan salah satu syarat suksesnya bank infrastruktur yang akan didirikan Pemerintah adalah bebas dari intervensi siapa pun dan dikelola secara profesional.
Sementara syarat lain, keberhasilan sebuah bank infrastruktur nantinya adalah harus didukung payung hukum pembiayaan jangka panjang yang kuat dan disertai dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan inflasi yang rendah. (ant )

Mengapa Lembaga Pembiayaan Begitu diperlukan di Indonesia?


Perkembangan Perusahaan Pembiayaan Konsumen di Indonesia, di samping karena banyak dibutuhkan oleh masyarakat, juga tidak lepas dari alasan-alasan masih kurangnya sumber pembiayaan yang mampu mengatasi kebutuhan konsumen berpenghasilan rendah. Berikut ini akan diuraikan alasan tersebut :

a.    Keterbatasan Sumber Dana Formal
Terbatasnya sumber dana formal yang  mampu mengatasi kebutuhan kredit masyarakat lapisan bawah yang berpenghasilan rendah merupakan alasan pendorong berkembangnya Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance Company). Perusahaan Pembiayaan Konsumen menjadi lembaga penyelamat Konsumen dari kesulitan biaya pembelian barang dan cengkraman lintah darat. Melalui sistem Pembiayaan Konsumen, masyarakat lapisan bawah berpenghasilan rendah dapat memenuhi kebutuhan hidup layak yang sesuai dengan tingkat kemampuannya.

b.     KOPERASI PEMBIAYAAN SULIT BERKEMBANG
Kenyataan Koperasi Simpan Pinjam (Kredit) belum mampu berfungsi sebagai Pembiayaan Konsumen. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai sebab antara lain :
1.    Manajemen Koperasi ditangani oleh orang yang tidak profesional, kalaupun profesional masih bermental 
       individualis, tidak berorentasi kepada kepentingan bersama untuk kesejahteraan bersama.
2.    Pembinaan dan pengawasan Koperasi lebih menekankan pada keberadaannya, tidak kepada  
       pemanfaatan modal usaha dan budaya usaha (corporarate culture).
3.    Apabila Koperasi mulai mampu menghimpun modal dalam jumlah yang cukup besar, maka ada  
       kecenderungan untuk korupsi, dengan memanfaatkan modal Koperasi untuk kepentingan pribadi.

c.    Bank Tidak Melayani Pembiayaan Konsumen
Konsumen umumnya adalah masyarakat berpengahasilan rendah yang sulit mengakses Bank untuk memperoleh kredit ukuran kecil. Bank tidak melayani pemberian kredit yang bersifat konsumtif dan ukuran kecil. Di samping itu, Bank selalu menerapkan prinsip jaminan dalam pemberian kredit. Hal ini sulit dipenuhi oleh Konsumen karena dirasakan berat. Keadaan ini menjadi dorongan perkembangan Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang mampu menampung kebutuhan Konsumen secara wajar.

d.    Pembiayaan Lintah Darat Yang Mencekik
Di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, Lintah Darat memainkan peran yang tidak kalah pentingnya dengan Lembaga Pembiayaan. Sistem pembiayaan yang diterapkannya bersifat tradisional, bunga sangat tinggi bahkan jauh melebihi batas kewajaran yang berlaku dalam kegiatan bisnis biasa. Sistem penagihan yang sangat ketat dengan ancaman penarikan barang bila menunggak, merupakan momok yang ditakuti oleh konsumen. Disatu sisi  Lintah Darat berfungsi sebagai penolong Konsumen, dilain sisi berfungsi sebagai pencekik leher Konsumen.

Beberapa Perusahaan Pembiayaan Terbesar di Indonesia


Banyak orang memperkirakan, lembaga pembiayaan sama dengan bank, padahal itu tidak sama, walaupun sama-sama bergerak dalam bidang keuangan. Lembaga pembiayaan adalah suatu usaha yang berbentuk badan usaha secara hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan dengan menyediakan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat, dimana secara khusus melakukan kegiatan seperti perusahan sewa guna usaha ( leasing ), perusahaan modal ventura, perusahaan perdagangan surat berharga, perusahaan anak piutang, perusahaan kartu kredit dan perusahaan pembiayaan konsumen.

Namun yang paling terkenal adalah perusahaan pembiayaan konsumen ( Consumers Finance Company ) dimana badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran ataupun pembayaran secara berkala oleh konsumen. Adapun contohnya seperti pembayaran angsuran pembelian secara cicilan kendaraan  roda dua, roda empat dan lain-lain.

Ada beberapa perusahaan yang dominan dan banyak berdiri cabangnya serta memiliki konsumen yang lumayan banyak di Indonesia, seperti :
  1. PT. Federal International Finance ( FIF ), didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance pada bulan Mei 1989, serta seiring perkembangan perusahaan berganti nama menjadi PT. Federal International Finance ( FIF ) dan fokus pada pembiayaan konsumen secara retail pada tahun 1996 sampai dengan sekarang. Pemilik mayoritas saham saat ini adalah PT. Astra International, Tbk dan hingga kini memantapkan diri sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia.

  2. PT. Adira Dinamika Multi Finance,Tbk, atau yang dikenal dengan nama Adira Finance berdiri sejak tahun 1990 dan telah menjadi perusahaan terbesar dalam pembiayaan otomotif di Indonesia. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan berbagai macam merek kendaraan (otomotif) di Indonesia, membuat laba yang terus meningkat dari tahun ke tahun dan menjadikan dia sebagai salah satu pemain terbesar di industri ini.

  3. PT. Summit Oto Finance, yang berdiri pada tahun 1990 dengan nama awal perusahaan adalah PT. Summit Sinar Mas Finance. Awalanya  fokus pada sewa guna usaha, namun pada tahun 2003 mengubah aktifitasnya menjadi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor dan mengganti namanya menjadi PT. Summit Oto Finance. Sumitomo Corporation  adalah perusahaan dagang Jepang yang terpadu (sogo shosha) yang merupakan pemilik saham terbesar perusahaan ini. Dengan dukungan dari Sumitomo Corporation, perusahaan ini telah memberikan dukungan terhadap semua aspek seperti manajemen, treasury, keuangan hingga operasionalnya, serta berhasil tumbuh dan berkemabang hingga saat ini dan memiliki kantor jaringan tersebar hampir di seluruh Indonesia.

  4. PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM), merupakan perusahaan yang paling dominan dalam pembiayaan sepeda motor di Indonesia. Perusahaan ini memiliki sejarah yang cukup panjang, dengan nama awal perusahaan adalah PT. Jakarta Tokyo Leasing pada tahun 1982. Kemudian pada tahun 1997, menjadi bernama PT. Wahana Ometraco Multiartha yang diakuisisi oleh PT. Fuji Semeru Leasing. Pada tahun 2000, mengganti nama menjadi PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) hingga sekarang. Perusahaan ini menyediakan leasing untuk produk sepeda motor merek Honda, Yamaha dan Suzuki. Pernaha mendapat penghargaan Multifinance Award (2006) oleh majalah Infobank dan Multifinance Award (2007) oleh Majalah Investor.

  5. PT. Bussan Auto Finance (BAF), yang berkonsentrasi melayani pembiayaan sepeda motor merek Yamaha. Perusahaan ini berdiri pada tahun 1997 dan memperoleh banyak penghargaan seperti menjadi perusahaan pembiayaan terbaik pada tahun 2006 s/d 2008 menurut majalah Investor. Meraih penghargaan TOP BRAND AWARD dari Pefindo pada tahun 2008 dan 2010 untuk kategori pembiayaan motor roda dua. Pada tahun 2009 menerima penghargaan sebagai perusahaan dengan kinerja sangat bagus selama 5 tahun berturut-turut.

  6. PT. Toyota Astra Financial Services (TA Finance), merupakan perusahaan patungan antara PT. Astra International,Tbk dengan Toyota Financial Services Corporation (TFSC) yang merupakan anak dari Toyota Motor Corporation. Melayani pembiayaan khusus untuk kendaraan merek Toyota dan memiliki 33 gerai Toyota Jasa Keuangan  yang beroperasi di 33 negara.

  7. PT. Indomobil Finance Indonesia, yang merupakan perusahaan pembiayaan yang bernaung pada Indomobil Group dan berdiri sejak tahun 1993. Aktifitas pelayanannya adalah Consumer Finance, Leasing dan Factoring dengan produk kendaraan bermotor dari produk Indomobil Group. Nama awalnya adalah PT. Indomaru Multi Finance dan pada tahun 2003 berubah nama menjadi PT. Indomobil Finance Indonesia.

  8. PT. BCA Finance, dengan nama awal didirikan adalah PT. Central Sari Metropolitan Leasing Corporation pada tahun 1981 dan komposisi pemilik saham dimiliki oleh PT. Bank Central Asia, The Long Term Credit Bank of Japan dan Japan Leasing Corporation. Pada saat ini fokus kepada pembiayaan komersial seperti pembiayaan mesin-mesin produksi, alat berat dan transportasi. Pada tahun 2001, berubah nama menjadi PT. Central Sari Finance (CSF), dengan BCA sebagai pemegang saham mayoritas dan kegiatan utama adalah pembiayaan kendaraan khsususnya roda empat.

  9. PT. Astra Credit Companies (ACC), merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang sudah berdiri sejak tahun 1982 an. ACC memiliki fasilitas pembiayaan untuk semua jenis kendaraan baru maupun bekas. Awal berdiri dengan nama PT. Raharja Sedaya yang merupakan tulang punggung bisnis Astra Group untuk mendukung penjualan produknya Astra Group. Hal ini merupakan langkah dari penilaian manajemen, dimana manajemen melihat pada masa itu, daya beli kas masyarakat untuk kendaraan masih rendah, sehingga rakyat butuh membeli kendaraan dengan cicilan. Seiring perkembangan waktu, PT. Raharja Sedaya tidak hanya melayani pembiayaan produk Astra Group, tetapi juga melayani produk non Astra Group. Kepemilikan saham pada awalnya dimiliki oleh PT. Raharja Sedaya, namun pada tahun 1992 PT. General Electric Services, ikut memberikan sahamnya.

  10. PT. Oto Multi Artha, merupakan perusahaan pembiayaan otomotif yang independen, dimana didirikan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1994 dengan nama badan usaha PT. Manunggal Multi Finance. Pada September 1994, mengubah nama badan usaha menjadi PT. Oto Multi Artha yang mencerminkan fokus kepada pembiayaan mobil. Pada tahun 1996, Sumitomo Corporation bergabung sebagai pemegang saham baru dan pada saat ini menjadi pemegang saham utama/mayoritas.
Demikianlah sekilas biografi beberapa perusahaan besar dalam industri pembiayaan yang pernah dan masih memiliki nama besar pada saat ini.

Monday, November 5, 2012

DEFINISI LEMBAGA PEMBIAYAAN


Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha  yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
a.       Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
b.       Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
c.        Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
d.       Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
e.        Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
f.        Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)

Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)

Barang Modal
Yang dimaksud dengan barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva yang dimaksud merupakan satu kesatuan pemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan, atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang dan jasa oleh Lessee.

Kegiatan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya  sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.


Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Perusahaan Pasangan Usaha adalah bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura.

Kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
  1. Pengembangan suatu penemuan baru
  2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
  3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
  4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
  5. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
  6. Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
  7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.


Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.


Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang.

Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
a.        Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
b.       Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien


Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit.

Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.


Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.

Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.


Pendirian dan Perizinan
Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh :
a.        Bank
b.       Lembaga Keuangan Bukan Bank
c.        Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroat Terbatas (PT), saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dapat dimiliki oleh :
  1. Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia
  2. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha Patungan).

Pembatasan Lembaga Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
  1. Giro
  2. Deposito
  3. Tabungan
  4. Surat Sanggup Bayar (Promissory Nota)
Perusahaan Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.

Lembaga Pembiayaan

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha: Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan atau Pembiayaan Konsumen. Skema bisnis perusahaan pembiayaan didasari oleh adanya underlying asset; dekatnya jaringan industri pembiayaan dengan industri manufaktur, distributor dan pemegang merek tunggal; serta mudah dan cepatnya pelayanan, membuat industri pembiayaan lebih dekat ke konsumennya dibandingkan industri pemberi kredit sejenis.

Berikut artikel terbaru mengenai perkembangan industri/lembaga pembiayaan saat ini:

Laba Industri Pembiayaan Tumbuh 22% Per April

IMQ, Jakarta —  Industri pembiayaan nasional mencatatkan laba bersih pada periode Januari-April 2012 sebesar Rp3,96 triliun, meningkat 22,22% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp3,24 triliun.

Berdasarkan data Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, pertumbuhan laba bersih ditopang oleh pembiayaan yang turut meningkat 34,32% menjadi Rp273,19 triliun dibanding dengan periode yang sama tahun lalu Rp203,38 triliun.

Capaian tersebut berkat pembiayaan yang disalurkan kepada segmen pembiayaan konsumen sebesar Rp173,03 triliun, naik 19,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp144,55 triliun.

Sementara itu, sewa guna usaha yang dicatatkan industri pembiayaan sekitar Rp96,03 triliun, meningkat 76,59% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp55,22 triliun. Segmen anjak piutang juga meningkat 50% dari Rp2,7 triliun pada April 2011 menjadi Rp3,99 triliun hingga April 2012.

Untuk penyaluran kartu kredit dalam statistika Bapepam-LK per April 2012 tidak menunjukkan pertumbuhan. Segmen pembiayaan kartu kredit sebesar Rp1 miliar dalam empat bulan pertama di 2012.

Industri pembiayaan berhasil menekan utang pajak selama empat bulan di 2012 tercatat Rp799 miliar. Selain itu, pinjaman yang diterima dalam kurva yang ditunjukkan mengalami pertumbuhan sehingga per April tercatat Rp191,450 triliun.

Pada periode Januari-April 2012, industri pembiayaan mencatatkan aset sebesar Rp305,69 triliun, naik 22% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp250,76 triliun.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pernah mengungkapkan pertumbuhan industri pembiayaan pada tahun depan lebih konservatif karena pengaruh krisis ekonomi global.