Saturday, January 5, 2013

pengadilan


Pengadilan adalah sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum. Dalam negara dengan sistemcommon law, pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. Dan juga, pihak tertuduh kejahatan memiliki hak untuk meminta perlindungan di pengadilan.

Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.

Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilanadalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.

Tingkat Pertumbuhan Dana Pensiun di Indonesia 15% per Tahun



Dana pensiun di Indonesia merupakan salah satu sektor manajamen risiko yang paling cepat berkembang, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 15% per tahun dalam satu dasawarsa terakhir.

Menurut Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), total aset dana pensiun di Indonesia saat ini hampir mencapai 150 triliun rupiah, dan salah satu sektor yang mengalami perkembangan pesat yakni  Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan pertumbuhan sebesar 20% per tahun.


Pada umumnya, alokasi investasi dana pensiun di Indonesia bersifat konservatif dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, serta negara-negara Asia lainnya.

Hampir 50 persen dana pensiun di Indonesia cenderung dialokasikan pada produk deposito berjangka, dan instrument pendapatan tetap. Selebihnya, 20 persen pada saham, 18 persen pada instrument pasar uang dan deposito, sementara sisanya tersebar di berbagai instrument lain yakni reksadana, aset seperti tanah dan bangunan, dan investasi langsung.

Vanessa Wang, Regional Head Pension Fund Services Citi Asia Pacific dalam Seminar “Trends and Best Practices of Asian Pension Funds” Kamis (11/10) pekan silam di Jakarta menjelaskan  “Penerapan manajemen risiko yang bijak harus memperhatikan diversifikasi aset investasi, perlindungan terhadap penurunan pasar , transparansi dalam proses investasi dan peningkatan analisa kinerja investasi.”

Selain  penerapan manajemen risiko yang bijak, mempersiapkan sistem pelaporan yang menyeluruh, dan terperinci  adalah langkah penting yang patut diperhatikan. Sistem pelaporan harus dilengkapi dengan perangkat pengelolaan kinerja investasi untuk memonitor, dan mengevaluasi kinerja portofolio investasi dana pensiun.

Hasil studi yang dilakukan Citi menunjukkan, manajemen risiko yang bijak akan memberikan perlindungan terhadap risiko penurunan pasar (downside), dan meningkatkan kinerja investasi secara signifikan dalam jangka panjang pada keadaan pasar dengan volatilitas tinggi seperti saat ini.

Dana Pensiun


Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Jenis dana pensiun

Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
  1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
  3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.


Manfaat dana pensiun

  1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
  2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
  3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Tujuan Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, Lembaga Pengelola dan karyawan. Bagi pemberi kerja, dana pensiun bertujuan untuk, 1. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya. 2. Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan. 3. Memberikan rasa aman pada karyawan. 4. Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan. 5. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
Bagi karyawan, lembaga keuangan memberikan tujuan, 1. Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun. 2. Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja. Sedangkan bagi Lembaga Pengelola adalah, 1. Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi. 2. Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah. D. Jenis Pensiun 1. Pensiun Normal, pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan. 2. Pensiun dipercepat, pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan pegawai di perusahaan tersebut. 3. Pensiun ditunda, merupakan pensiun karena karyawan memintanya, usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun yang diberikan, akan diberikan pada usia pensiun. 4. Pensiun cacat, pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.