Kasus Asuransi dan Cara Penyelesaiannya
PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI CONTRACTORA ALL RISK
(STUDI KASUS PADA PT.ASURANSI WAHANA TATA TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON AGUNG SLEMAN YOGYAKARTA)
Setahun yang lalu pernah terjadi sebuah kasus dalam penyelesaian
klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan
jembatan Kebon Agung yang menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan
wilayah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari
beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan
proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada bulan November 2007,
pada saat melaksanakan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang
waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah
girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul
kerugian material. Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama
Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak
oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya
hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi
Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi
meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya. Hubungan baik ini dalam
istilah asuransi dinamakan Ex Gratia. Hal ini dilakukan atas dasar
kesepakatan oleh kedua belah pihak. Kedua, tidak lama berselang
peristiwa berikutnya terjadi pada bulan Desember 2007, ketika itu
sedang musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek
tersebut banjir dan meluap hingga 3 meter. Kondisi ini, menyebabkan
pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak.
Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena
semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana
konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di
dalam polis.
PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI PADA POLIS ASURANSI YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA ARBITRASE
(STUDI KASUS PADA POLIS PT ASURANSI HANJIN KORINDO DAN POLIS PT ASURANSU JAYA PROTRKSI)
Secara garis besar substansi dari polis asuransi terdiri dari uraian
mengenai obyek yang dijamin, nama dan alamat penanggung dan tertanggung,
jangka waktu berlakunya polis, risiko atau bahaya yang dijamin dan
dikecualikan, syarat-syarat atau ketentuan umum dan yang terakhir adalah
cara penyelesaian sengketa atau perselisihan apabila terjadi klaim yang
biasanya disebut klausula arbitrase atau penyelesaian sengketa.
Klausula arbitrase dalam polis asuransi memuat ketentuan apabila terjadi
sengketa antara penanggung dan tertanggung maka para pihak sepakat
untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah (amicable setllement),
namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka para
pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Semua
polis asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI memuat klausula penyelesaian
sengketa melalui arbitrase, karena itu dalam penulisan ini akan dikaji
lebih lanjut perihal pencantuman klausula arbitrase dalam polis asuransi
dan kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang
ditempuh oleh para pihak. Penulisan ini akan membahas dua polis asuransi
yang sama-sama mencantumkan klausula arbitrase dan proses penyelesaian
sengketa yang ditempuh oleh penanggung dan tertanggung. Kedua polis yang
dibahas yakni polis PT Asuransi Hanjin Korindo dan PT Asuransi Jaya
Proteksi memiliki klausula arbitrase yang sama dan juga sengketa yang
sama yakni masalah liability akan tetapi terdapat inkonsistensi dalam
pemberian putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara terkait kedua perkara tersebut .Inkonsitensi yang
terdapat dalam kedua putusan tersebut dapat terjadi karena substansi
klausula arbitrase dalam polis yang kurang jelas dan menyebabkan multi
penafsiran, dimana pilihan penyelesaian sengketa melalui lembaga
arbitrase ditetapkan apabila terjadi sengketa terkait perbedaan jumlah
yang harus dibayarkan berdasarkan polis, sedangkan tidak ada ketentuan
lain yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa terkait polis apabila
menyangkut liability.
Contoh Kasus Asuransi :
Enam Tahun Palsukan Kematian Untuk Dapat Uang Asuransi
SIDNEY, Jaringnews.com –
Hugo Jose Sanchez yang ditangkap pihak kepolisian Australia. Ia
dituduh telah memalsukan kematiannya sendiri dan kabur dengan uang
asuransi. Seperti dikutip AFP, Kamis (3/11/2011) pihak berwajib
menyatakan, pria 47 tahun ini ditahan Kepolisian Federal Australia di
Sidney.
Selama enam tahun ia memalsukan kematiannya demi mendapat uang
asuransi jiwa atau asuransi kematian dirinya sebesar US$1,6 juta atau
sekitar Rp14,35 miliar.
istri Hugo, Sophie yang ikut membantu drama kematian tersebut, sudah
lebih dahulu ditangkap. Sophie harus mendekam di dalam penjara selama
dua tahun karena penipuan. Ia dituduh memalsukan kematian dan membawa
uang asuransi jiwa sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp14,35 miliar pada
2005.
Sophie ditahan usai kembali ke Inggris untuk menghadiri pernikahan
saudarinya pada September 2010 lalu. Penangkapan tersebut pun
menyebabkan kejahatan mereka terbongkar, setelah sidik jari Hugo ada di
sertifikat kematian dirinya sendiri.
Sayangnya, kepolisian menolak berkomentar saat dikonfirmasi media
bila Hugo akan di ekstradisi ke Inggris untuk menghadapi tuntutan
penipuan. Pihak kepolisian negara kanguru tersebut hanya berkomentar,
saat ini kasus Hugo akan diproses di Central Local Court di Sidney, di
mana Hugo akan hadir.