Wednesday, December 5, 2012

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional


Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

  1. Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masareversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
  6. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari danatabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

Asuransi Syariah di Indonesia



Salah satu jasa perbankan yang banyak berkembang di Indonesia adalah Asuransi Syariah. Asuransi Syariah pertama kali di Indonesia muncul pada tahun 1994. Usaha ini disebut sebagai Asuransi Takaful yang dibentuk oleh holding company PT. Syarikat Takaful Indonesia. Konsep yang digunakan pada Asuransi Takaful dipelajari dari Malaysia yang merupakan negara ASEAN pertama yang menerapkan sistem asuransi syariah. Malaysia sudah menjalankan usaha asuransi syariah sejak tahun 1985 (http://www.ipin4u.esmartstudent.com/asuransi.htm).

Lembaga Asuransi seperti yang dikenal saat ini belum pernah ada pada saat zaman Rasulullah Muhammad SAW. Akibatnya banyak literatur Islam yang menyimpulkan bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktik yang halal. Namun, terdapat beberapa aktivitas pada zaman Rasulullah SAW yang mengarah pada prinsip-prinsip Asuransi. Misalnya prinsip tanggung jawab bersama yang disebut dengan sistem aqilah. Sistem Aqilah adalah sistem menghimpun anggota untuk menghimun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabuungan bersama yang dikenal sebagai kunz. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja untuk membebaskan hamba sahaya (Gemala Dewi,2004: 123).

Asuransi Syariah pertama yang berdiri di Indonesia adalah Asuransi Takaful Indonesia dengan izin operasional dari departeman keuangan melalui Surat Keputusan Nomor: Kep-385/KMK.017/1994 tertanggal 4 Agustus 1994. 


Asuransi takaful Indonesia ini masih mendasarkan legalitasnya pada UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang sebenarnya belum mengakomodasi asuransi syariah. Dalam menjalankan usahanya, Asuransi Syariah menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan asuransi syariah. Namun fatwa ini tentu tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum karena fatwa MUI bukanlah aturan perundangan di Indonesia. 

Beberapa pengaturan mengenai asuransi syariah antara lain:


  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa “Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prisnip syariah…”. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prisnip syariah. Pasal 32 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi konvensional. Dan Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perushaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep.4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Peusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah. 

Berdasarkan peraturan ini, jenis investasi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah terdiri dari:

a. Deposito dan sertifikat deposito syariah;

b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia;

c. Saham syariah yang tercatat di bursa efek;

d. Obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;

e. Surat berharga syariah yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah;

f. Unit penyertaan reksadana syariah;

g. Penyertaan langsung syariah;

h. Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi;

i. Pembiayaan kepemilikan tanah dan atau bagunan, kendaraan bermotor, dan barang modal dengan skema   
   murabahah (jual beli dengan pembayaran ditangguhkan);

j. Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil);

k. Pinjaman polis;

Prinsip asuransi syariah terdiri dari:

1. Saling bertanggung jawab;

2. Saling bekerja sama atau saling membantu;

3. Saling melindungi penderitaan satu sama lain; dan

4. Menghindari unsur gharar, maisir, dan riba.



Jenis Asuransi


JENIS ASURANSI

Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian besar yaitu: Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa.
1. Asuransi Kerugian terdiri dari:
    a. Asuransi Kebakaran;
    b. Asuransi Kehilangan dan Kerusakan;
    c. Asuransi laut;
    d. Asuransi Pengangkutan;
    e.  Asuransi Kredit.
2. Asuransi Jiwa terdiri dari
    a.  Asuransi Kecelakaan;
    b.  Asuransi Kesehatan;
    c.  Asuransi Jiwa Kredit.

Fungsi dan Tujuan Asuransi



Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:

1.     Fungsi Utama (Primer)
           a)         Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung     (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.

b)    Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

c)    Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.

2.     Fungsi Tambahan (Sekunder)
           a)     Export Terselubung (invisible export)
                Sebagai    penjualan    terselubung   komoditas   atau barang-barang   tak   nyata (intangible product)  
                keluar negeri.
           b)     Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi) adalah  untuk  merangsang pertumbuhan  usaha,    
                mencegah kerugian,  pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
           c)     Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings 
           d)     Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

Tujuan Asuransi
1)     Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2)     Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan 
     pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan 
     biaya.
3)    Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu 
     dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu 
     dan tidak pasti.
4)    Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan 
     perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5)   Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan 
     dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6)    Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat 
     berfungsi (bekerja)

Kasus Asuransi

Kasus Asuransi dan Cara Penyelesaiannya
PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI CONTRACTORA ALL RISK
(STUDI KASUS PADA PT.ASURANSI WAHANA TATA TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON AGUNG SLEMAN YOGYAKARTA)
Setahun yang lalu pernah terjadi sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung yang menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada bulan November 2007, pada saat melaksanakan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material. Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya. Hubungan baik ini dalam istilah asuransi dinamakan Ex Gratia. Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan oleh kedua belah pihak. Kedua, tidak lama berselang peristiwa berikutnya terjadi  pada bulan Desember 2007, ketika itu sedang musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap hingga 3 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.
PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI PADA POLIS ASURANSI YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA ARBITRASE
(STUDI KASUS PADA POLIS PT ASURANSI HANJIN KORINDO DAN POLIS PT ASURANSU JAYA PROTRKSI)
Secara garis besar substansi dari polis asuransi terdiri dari uraian mengenai obyek yang dijamin, nama dan alamat penanggung dan tertanggung, jangka waktu berlakunya polis, risiko atau bahaya yang dijamin dan dikecualikan, syarat-syarat atau ketentuan umum dan yang terakhir adalah cara penyelesaian sengketa atau perselisihan apabila terjadi klaim yang biasanya disebut klausula arbitrase atau penyelesaian sengketa. Klausula arbitrase dalam polis asuransi memuat ketentuan apabila terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung maka para pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah (amicable setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Semua polis asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI memuat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase, karena itu dalam penulisan ini akan dikaji lebih lanjut perihal pencantuman klausula arbitrase dalam polis asuransi dan kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh para pihak. Penulisan ini akan membahas dua polis asuransi yang sama-sama mencantumkan klausula arbitrase dan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh penanggung dan tertanggung. Kedua polis yang dibahas yakni polis PT Asuransi Hanjin Korindo dan PT Asuransi Jaya Proteksi memiliki klausula arbitrase yang sama dan juga sengketa yang sama yakni masalah liability akan tetapi terdapat inkonsistensi dalam pemberian putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kedua perkara tersebut .Inkonsitensi yang terdapat dalam kedua putusan tersebut dapat terjadi karena substansi klausula arbitrase dalam polis yang kurang jelas dan menyebabkan multi penafsiran, dimana pilihan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ditetapkan apabila terjadi sengketa terkait perbedaan jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis, sedangkan tidak ada ketentuan lain yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa terkait polis apabila menyangkut liability.
Contoh Kasus Asuransi :

Enam Tahun Palsukan Kematian Untuk Dapat Uang Asuransi
SIDNEY, Jaringnews.com –
Hugo Jose Sanchez yang ditangkap pihak kepolisian Australia. Ia dituduh telah memalsukan kematiannya sendiri dan kabur dengan uang asuransi. Seperti dikutip AFP, Kamis (3/11/2011) pihak berwajib menyatakan, pria 47 tahun ini ditahan Kepolisian Federal Australia di Sidney.

Selama enam tahun ia memalsukan kematiannya demi mendapat uang asuransi jiwa atau asuransi kematian dirinya sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp14,35 miliar.
istri Hugo, Sophie yang ikut membantu drama kematian tersebut, sudah lebih dahulu ditangkap. Sophie harus mendekam di dalam penjara selama dua tahun karena penipuan. Ia dituduh memalsukan kematian dan membawa uang asuransi jiwa sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp14,35 miliar pada 2005.
Sophie ditahan usai kembali ke Inggris untuk menghadiri pernikahan saudarinya pada September 2010 lalu. Penangkapan tersebut pun menyebabkan kejahatan mereka terbongkar, setelah sidik jari Hugo ada di sertifikat kematian dirinya sendiri.
Sayangnya, kepolisian menolak berkomentar saat dikonfirmasi media bila Hugo akan di ekstradisi ke Inggris untuk menghadapi tuntutan penipuan. Pihak kepolisian negara kanguru tersebut hanya berkomentar, saat ini kasus Hugo akan diproses di Central Local Court di Sidney, di mana Hugo akan hadir.

Definisi dan Unsur-Unsur Asuransi

Definisi Asuransi
  • Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen(peristiwa tidak pasti).
  • Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
  • Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
  • Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.

Beberapa hal penting mengenai asuransi:
  1. Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
  2. Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
  4. Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
  5. Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
  1. Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
  2. Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
  3. Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
  4. Tujuan yang ingin dicapai;
  5. Resiko dan premi;
  6. Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
  7. Syarat-syarat yang berlaku;
  8. Polis asuransi.

Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Mengatasi Permasalahan Perusahaan

Dalam kegiatan transaksi perusahaan Anjak Piutang terdapat beberapa pihak yang saling berkepentingan dan bersifat ketergantungan. Tanpa keterlibatan pihak-pihak ini, maka kegiatan Anjak Piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi Anjak Piutang yaitu:
a) Kreditur; yaitu perusahaan penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran secara kredit jangka pendek
b) Debitur; yaitu pembeli barang atau pengguna jasa yang akan membayar secara kredit jangka pendek
c) Factoring; yaitu perusahaan anjak yang akan membiayai pembayaran secara tunai kepada kreditur
kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya, masalah-masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain:
kurang kemampuan dan terbatasnya sumber sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan, sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (piutang) masih terabaikan.
kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga Anjak Piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
1) penggunaan jasa Anjak Piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan
2) Anjak Piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (advanced payment) sehingga akan meningkatkan credit standing perusahaan
3) kegiatan Anjak Piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional
kegiatan Anjak Piutang pada akhirnya dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.