Salah satu jasa perbankan yang banyak berkembang di
Indonesia adalah Asuransi Syariah. Asuransi Syariah pertama kali di Indonesia
muncul pada tahun 1994. Usaha ini disebut sebagai Asuransi Takaful yang
dibentuk oleh holding company PT. Syarikat Takaful Indonesia. Konsep yang
digunakan pada Asuransi Takaful dipelajari dari Malaysia yang merupakan negara
ASEAN pertama yang menerapkan sistem asuransi syariah. Malaysia sudah
menjalankan usaha asuransi syariah sejak tahun 1985
(http://www.ipin4u.esmartstudent.com/asuransi.htm).
Lembaga Asuransi seperti yang dikenal saat ini belum pernah
ada pada saat zaman Rasulullah Muhammad SAW. Akibatnya banyak literatur Islam
yang menyimpulkan bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktik yang
halal. Namun, terdapat beberapa aktivitas pada zaman Rasulullah SAW yang
mengarah pada prinsip-prinsip Asuransi. Misalnya prinsip tanggung jawab bersama
yang disebut dengan sistem aqilah. Sistem Aqilah adalah sistem menghimpun
anggota untuk menghimun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabuungan bersama
yang dikenal sebagai kunz. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan
kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja untuk membebaskan
hamba sahaya (Gemala Dewi,2004: 123).
Asuransi Syariah pertama yang berdiri di Indonesia adalah
Asuransi Takaful Indonesia dengan izin operasional dari departeman keuangan
melalui Surat Keputusan Nomor: Kep-385/KMK.017/1994 tertanggal 4 Agustus 1994.
Asuransi takaful Indonesia ini masih mendasarkan legalitasnya pada UU Nomor 2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang sebenarnya belum mengakomodasi
asuransi syariah. Dalam menjalankan usahanya, Asuransi Syariah menggunakan
pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut
dikeluarkan karena regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk
menjalankan asuransi syariah. Namun fatwa ini tentu tidak dapat digunakan
sebagai dasar hukum karena fatwa MUI bukanlah aturan perundangan di Indonesia.
Beberapa pengaturan mengenai asuransi syariah antara lain:
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk
mendirikan asuransi syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yang menyebutkan
bahwa “Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan
prisnip syariah…”. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum
dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prisnip syariah. Pasal 32
mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi konvensional. Dan Pasal 33 mengenai
pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perushaan asuransi dan
perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam
Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai
oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
- Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor
Kep.4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Peusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
Berdasarkan peraturan
ini, jenis investasi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan
prinsip syariah terdiri dari:
a. Deposito dan sertifikat deposito syariah;
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia;
c. Saham syariah yang tercatat di bursa efek;
d. Obligasi syariah yang tercatat di bursa efek;
e. Surat berharga syariah yang diterbitkan atau dijamin oleh
pemerintah;
f. Unit penyertaan reksadana syariah;
g. Penyertaan langsung syariah;
h. Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi;
i. Pembiayaan kepemilikan tanah dan atau bagunan, kendaraan
bermotor, dan barang modal dengan skema
murabahah (jual beli dengan pembayaran
ditangguhkan);
j. Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi
hasil);
k. Pinjaman polis;
Prinsip asuransi syariah
terdiri dari:
1. Saling bertanggung jawab;
2. Saling bekerja sama atau saling membantu;
3. Saling melindungi penderitaan satu sama lain; dan
4. Menghindari unsur gharar, maisir, dan riba.