Wednesday, September 26, 2012

INTERMEZZO PART 2 :)




Sekedar hiburan yang berkaitan dengan korupsi tidak ada maksud menyinggung loooh , silahkan dinikmati :)

Monday, September 24, 2012

CENTURY, MAU DIBAWA KEMANA?


Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century


Membengkaknya suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun memaksa keingintahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat.

Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.

Akibat kejanggalan temuan tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR. Berikut kronologi kasus Bank Century:

1989 Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

2004 Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.

Juni 2005 Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.

2008Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dintara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.

1 Oktober 2008 Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.

13 November 2008 Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.
Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.

14 November 2008 Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.

20 November 2008Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century.
Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen.
Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.

21 November 2008
Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.

22 Noevember 2008 Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).

23 November 2008Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.


26 November 2008 Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.

Periode November hingga Desember 2008 Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.

Desember 2008 Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.

3 Februari 2009Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.

1 April 2009 Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.

Pertengahan April 2009 Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.

29 Mei 2009 Kabareskrim Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.

Juni 2009 Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.

Juli 2009 KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.
Akhir Juni 2009
Komisaris Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.

2 Juli 2009 KPK menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto megatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.

21 Juli 2009 Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.

12 Agustus 2009 Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.

27 Agustus 2009 Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century.
Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

28 Agustus 2009 Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.

10 September 2009 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

30 September 2009 Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.

2 Oktober 2009 Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.

21 Oktober 2009Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.

12 November 2009 139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.

Hingga kurang lebih tiga tahun kemudian, kasus Century belum juga menemukan titik penyelesaian. Seperti yang diungkapkan oleh okezone.com pada tanggal 12 September 2012 dalam  dua artikel berikut ini.

KPK Belum Mau Bongkar Skandal Century
Berita Hari ini. Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardie, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sungguh-sungguh membongkar mega korupsi skandal bailout Bank Century.
Skandal Bank Century kembali mengemuka setelah mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, mengeluarkan testimoni yang menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut terlibat. Menanggapi rencana Tim Pengawas (Timwas) Bank Century memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, untuk dimintai klarifikasi soal Bank Century, pada 12 September 2012, Adhie menilai langkah itu sudah benar. “Sebagai upaya agar kasus ini tidak dilupakan, cara ini benar,” tutupnya.
Sebab, kata Adhie, dalam kasus itu sebenarnya jelas tercium aroma korupsi ketika pemerintah mengeluarkan bailout Rp6,7 triliun kepada bank yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara tersebut.
“Menurut saya, KPK (memang) belum mau membongkar skandal Bank Century,” kata Adhie kepada Okezone, Jumat (7/9/2012) malam.
Menurut Adhie, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan kucuran dana ke Bank Century dan itu merupakan korupsi. “Dalam pengertian yang sederhana, kriteria korupsi itu memperkaya diri, memperkaya orang lain, dan penyalahgunaan wewenang. Dalam kasus Century, ada penyalahgunaan wewenang mengeluarkan uang negara dengan melawan hukum. Ada orang yang diuntungkan,” terang Adhie.
Seperti diketahui, KPK akhirnya mengambil kesimpulan belum ada indikasi korupsi dalam kasus Bank Century. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, tim penyelidik merasa perlu mendalami lagi apakah memang ada indikasi kerugian negara di balik pengucuran dana tersebut. “Kasus Century masih didalami,” kata Johan Selasa 4 September lalu.
Menurut Johan, kesimpulan pendalaman kasus Century diambil setelah KPK mengadakan ekspose atau gelar perkara yang diam-diam telah diadakan sebelum Lebaran Idul Fitri lalu. “Kesimpulan ekspose Century masih harus didalami. Penyidik belum bisa memutuskan kasus Century naik dari penyelidikan ke penyidikan,” terang Johan.
Namun, menurut Adhie, alasan KPK belum menemukan indikasi korupsi tidak logis. Sebab, kata Adhie, tidak mungkin uang Rp6,7 triliun yang dikucurkan dari pemerintah akan sampai ke Bank Century dalam jumlah yang sama. “Yang paling sederhana adalah teori ‘talang basah’. Nah, apakah Anda percaya kalau uang yang digelontorkan pemerintah akan sampai pada tujuan dalam jumlah yang sama?,” tegas mantan juru bicara era Presiden Gus Dur tersebut.

Ini Alasan JK Tak Diundang Rapat Pembahasan Bailout Century

Berita Hari ini. Seperti diberitakan, skandal bailout Bank Century kembali mengemuka setelah mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, mengeluarkan testimoni yang menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut terlibat.
Skandal Bank Century telah bergulir dari tiga tahun lalu. Namun, meski KPK sudah meneruh perhatian khusus dan mengerahkan tenaga ekstra tim penyidik, skandal tersebut terkesan masih mangkrak.
Timwas
Timwas
Tim Pengawas (Timwas) Century akan memanggil mantan Wakil Presiden (Wapres) Muhammad Jusuf Kalla dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Pemanggilan keduanya bertujuan untuk menggali informasi seputar rencana pemerintah mem-bailout Bank Indover dan blanket guarantee sebelum Century.
“JK tidak diundang. Sebab, jika hadir, bisa jadi JK akan menolak usul tersebut karena rentan disalahgunakan dengan memanfaatkan situasi krisis ekonomi 2008 untuk tujuan tertentu. Dan, akhirnya memang terbukti Perppu bernomor 4/2008 (sebelum ditolak DPR) dimanfaatkan untuk mem-bailout Bank Century yang kini bermasalah,” tutup politikus Partai Golkar ini.
“Karena, sebagaimana diketahui. Sebelum agenda mem-bailout Century, ada dua peristiwa yang tidak bisa dipisahkan dari rangkaian peristiwa tersebut, yakni usaha menyuntik atau menyelamatkan Bank Indover di Belanda Rp4,7 triliun dan blanket guarantee dengan biaya sekitar Rp300-an triliun,” terang Anggota Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo, kepada Okezone, Jumat (7/9/2012) malam.
Namun, lanjut Bambang, kedua upaya tersebut gagal. Penyelamatan Bank Indover gagal lantaran ditolak DPR. Sedangkan blanket guarantee ditolak Wapres kala itu Jusuf Kalla.
Sehingga, kata dia, sangat masuk diakal apabila pertemuan di Istana yang dipimpin SBY dalam rangka mempersiapkan Perppu antisipasi krisis itu JK tak diundang.

Jadi singkatnya, menurut kelompok kami ketidakjelasan kasus Bank Century merupakan akibat dari kurangnya bukti dan fakta mengenai aliran dana Rp. 6,7 Triliun. Banyaknya orang-orang yang berkuasa  yang terlibat dalam kasus tersebut sehingga banyak kebenaran yang masih ditutup-tutupi dan sulit untuk diungkapkan karena kasus ini bisa jadi berhubungan dengan kasus-kasus korupsi lainnya.
Untuk para penyelidik, sebaiknya meneliti kasus ini dengan sebaik-baiknya dan mengungkapkannya dengan sebenar-benarnya, jangan takut terhadap tekanan-tekanan dari luar serta berfokuslah untuk penyelesaian tuntas kasus ini. Karena yang menjadi harapan dan yang dapat diandalkan dalam penyelesaian kasus ini adalah para penyelidik yang bersangkutan.
Besar harapan kelompok kami, agar kasus Bank Century ini segera menemukan titik penyelesaian, agar orang-orang yang tidak bersalah bisa bebas dari tuntutan hukum dan yang benar-benar bersalah mendapatkan hukuman yang setimpal sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Perbankan di Indonesia tetap terjaga.









Wednesday, September 19, 2012

PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperoleh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan beberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.

Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Pertama, perusahaan keuangan (financial enterprise) dan kedua, perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan.

1) Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.
Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleb perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dan lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.
2) Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk meniheli atau menjual sekuritas atas perintah pelanggannya.
3) Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn perusahaan sendiri
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alan menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri.
4)membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.
5) Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain.
6) Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).
Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.

Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi tersebut memberikan lua manifaat utatna.
· Pertama, memberikan kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
· Kedua, proses tersehut akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien.

Lembaga keuangan dalam duniakeuanganbertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).

Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industrikeuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500.

Contoh Soal Based Landing Rate


Soal 
PT Bank Marindo menentuka suku bunga deposito sebesar 18% PA kepada deposannya. Cadangan wajib (RR) yang ditetapkan pemerintah adalah 5%. Biaya operasi yang dikeluarkan adalah 6% dan cadangan resiko kredit macet 1%. Laba yang diinginkan adalah 5% dan pajak 20%.
Ditanyakan:
Hitunglah berapa bunga kredit yang diberikan kepada para debiturnya(peminjam)
Jawaban :
Rumus Cost of Fund = Bunga yang dibebankan /100% – Cadangan Wajib
Cost of Fund = 18%/100%-5 % =18.95%

Jadi cost of fund 18.95% dibulatkan menjadi 19%. Untuk menghitung bunga kredit yang diberikan adalah sebagai berikut:

Total biaya dana (cost of fund)                                                              19%
Total biaya operasi (overhead cost)                                                      6%    +
(cost of money)                                                                                        25%
Cadangan kredit macet                                                                            1%    +
(Break event point)                                                                                  26%
Laba yang diinginkan                                                                               5%    +
                                                                                                                   31%
Pajak 20% dari laba 5%                                                                           1%    +
Bunga kredit yang diberikan                                                                  32%



INTERMEZZO


Soooo video yang ada disini merupakan salah satu inspirasi bagi kelompok kami, dimana anak muda jaman sekarang merupakan anak-anak muda yang kreatif dan berani tampil beda. Sekedar intermezzo aja sih :) Just enjoy watching guys! 



WELCOME TO OUR BLOG, GUYS!

This blog contain about Banks and Financial Institutions (BLK). First of all let us introduce our members. We are from Telkom Institute of Management and this blog used to be one of our assigments of BLK subject. And this is us:

Aprilla Herdanti - 109200004



Gina Pratiwi H.D - 109200124



Meta Maretha - 109200130



Nabila Adytia S.G - 109200133



Dea Daletha - 109200155



Nova Damayanti - 109200173


Thank you for the blog reader to visit our blog. We hope this blog can increase your knowledge. Happy reading and enjoy guys! :)