Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya
ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen
(managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai tujuan
tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperoleh keuntungan
maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan
masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan beberapa ahli manajemen keuangan
mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau
memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Pertama, perusahaan keuangan (financial enterprise) dan kedua, perusahaan bukan keuangan (non financial
enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang
menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau
perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan
pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih
dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu
perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan.
1) Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui
pasar.
Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan
dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini
merupakan fungsi yang di lakukan oleb perantara keuangan (financial
intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dan lembaga keuangan.
Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan
perusahaan pembiayaan.
2) Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk
meniheli atau menjual sekuritas atas perintah pelanggannya.
3) Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn perusahaan
sendiri
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer)
untuk membeli alan menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri.
4)membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan
menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang
dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.
5) Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang
lain.
6) Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi,
1994: 19).
Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan
sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial
assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks),
obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya
bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 :
4).
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua badan yang
rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan
menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan
kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di
pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam –
macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun
sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme
untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang
kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit)
pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan.
Proses intermediasi tersebut memberikan lua manifaat utatna.
· Pertama, memberikan kesenipatan kepada pihak surplus unit
untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga membantu
memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
· Kedua, proses tersehut akan rnernindahkan risiko dan
pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga kcuangan alan kcpada pcmakai
dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga keuangan tersebul dirnaksudkan
agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak surplus unit kepada piliak
deficit unit hisa herjalan lehib efisien.
Lembaga keuangan dalam duniakeuanganbertindak selaku lembaga
yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini
diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga
keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di
Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura,
koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga
pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk
tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan
yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana
untuk menghasilkan pendapatan.
Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk
merujuk jasa yang disediakan oleh industrikeuangan. Jasa keuangan juga
digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank,
bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan
pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam
industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan
investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia;
pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500.
No comments:
Post a Comment