Wednesday, October 17, 2012

Fungsi dan Karakteristik dalam membentuk pasar modal syariah

Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”

    Untuk mengimplementasikan seruan investasi  tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan  dari seruan Allah tentang investasi  tersebut.

Pasar modal merupakan salah satu pilar  penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre(saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini

Menurut metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :


  1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan    memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
  2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
  3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
  4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
  5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :

  1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
  2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
  3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
  4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
  5. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
  6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
  7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
  8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
  9. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST

Kini, Perdagangan Saham Bisa Dilakukan di Smartphone


Bursa Efek Indonesia (BEI) menandatangani perjanjian kerjasama pengadaan sistem IDX Mobile dengan PT Multi Kharisma Cemerlang (MKC).

Menurut Direktur Teknologi Informadi dan Manajemen Risiko BEI Adikin Basirun mengatakan dengan adanya IDXMobile diharapkan dapat mengantisipasi dan mendukung perkembangan pasar modal Indonesia di masa depan.

"Selain itu IDX Mobile diharapkan mampu memberikan lebih banyak kemudahan bagi investor dalam mengakses informasi pergerakan saham di BEI," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (20/9/2012).

Direktur Perdagangaan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Samsul Hidayat menambahkan seiring dengan dengan dinamika pertumbuhan pasar modal yang cepat dan dinamis maka layanan ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas kebutuhan investor.

"Dengan adanya layanan ini diharapkan dapat memudahkan informasi perdagangan saham secara langsung (real time dan online) dan dapat diakses di mana saja," tambahnya.

Sebagai informasi, aplikasi ini nantinya menyediakan informasi mengenai pergerakan harga saham dan index saham yang terhubung langsung dengan BEI dan saat ini dapat digunakan pada smartphone dan tablet.

Straight Through Processing


Straight Through Processing



PADA 15 Juni 2012 lalu, pasar modal Indonesia telah membuat catatan sejarah baru. Ya, pada hari itu, untuk pertama kalinya mekanisme transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan sistem yang disebut dengan istilah Straight Through Processing (STP).

Nah, mungkin belum banyak yang mengetahui apa yang dimaksud dengan istilah STP. Untuk itu, tidak ada salahnya jika kita menyimak kembali apa itu STP dan apa manfaatnya bagi pasar modal Indonesia, baik saat ini dan masa mendatang.

STP merupakan mekanisme integrasi sistem dan proses dengan mengotomasi semua proses transaksi dari awal sampai akhir. Dari rangkaian mekanisme atau proses transaksi bursa, mulai dari memasukan order, eksekusi transaksi, kliring, konfirmasi/afirmasi, hingga penyelesaian transaksi dilakukan secara otomatis tanpa adanya intervensi manual ataupun input ulang data.

Dengan kata lain, STP dapat diartikan sebagai proses menangkap dan memproses transaksi secara elektronik dalam satu rangkaian proses, mulai dari titik awal terjadinya transaksi (order), sampai dengan akhir penyelesaian transaksi. Semuanya serba otomatis.

Pertanyaannya, apa yang melatarbelakangi perlunya implementasi STP? Ini semua tidak terlepas dari perkembangan pasar modal Indonesia yang cukup pesat, terutama dari sisi frekuensi dan nilai transaksi BEI yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2005, rata-rata nilai transaksi harian masih sekira Rp1,6 triliun.

Namun, pada 2011 rata-rata nilai transaksi harian di berhasil melesat menjadi Rp4,9 triliun. Peningkatan ini menimbulkan tantangan dari aspek kompleksitas dan kapasitas transaksi. Proses transaksi dipandang tidak lagi efektif jika dilakukan dengan mekanisme manual.

Peningkatan aktivitas transaksi ini pasti akan terus terjadi dari tahun ke tahun seiring dengan penambahan jumlah emiten, pertumbuhan jumlah investor, penerapan online trading dan Direct Market Access (DMA), dan adanya produk (instrumen investasi) yang baru. Kemungkinan peningkatan transaksi itu harus diantisipasi.

Di sinilah STP diperlukan, yaitu dalam rangka menjawab perkembangan dan tantangan peningkatan kapasitas dan kompleksitas proses transaksi di pasar modal Indonesia, yang membutuhkan mekanisme yang lebih cepat, lebih aman, lebih efisien, dan terotomasi penuh.

Praktis, penerapan STP antara lain juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses transaksi bursa sampai dengan penyelesaian, peningkatan efektivitas pengawasan regulator, hingga perlindungan nasabah atau investor. Maklum, sistem yang serba otomatis ini meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan dana nasabah oleh oknum di perusahaan broker.

Sebelum STP ini diterapkan, setiap transaksi bursa memerlukan beberapa kali langkah dan biaya untuk pengulangan data entry yang bersumber dari formulir, dokumen, atau sumber lainnya yang berpotensi menyebabkan kesalahan, perubahan data, penundaan waktu, dan potensi penipuan/manipulasi.

Bahkan, untuk menangkap dan memproses informasi yang dilakukan melalui sarana telepon, faksimili, surat elektronik (e-mail), dan lain-lain memerlukan intervensi manusia, sehingga berpotensi memperlambat keseluruhan siklus proses serta berpotensi menimbulkan kesalahan.

Nah, untuk mengatasi masalah-masalah ini, implementasi STP telah memungkinkan suatu order transaksi di BEI diproses, dikonfirmasi, dikliring, dan diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat, dengan biaya yang lebih efisien maupun tingkat kesalahan yang lebih rendah.

Pada tahap selanjutnya, STP diharapkan juga akan terjadi pada sistem dan aktivitas back office, yang akan bermanfaat dalam mengurangi tingkat kesalahan, mengurangi risiko-risiko, dan secara signifikan mengurangi biaya per transaksi.

Selain itu, STP juga bisa meningkatkan transparansi dengan pengaturan dan mekanisme proses terhadap transaksi bursa yang lebih baik dengan audit trail yang sistematik, mengurangi risiko-risiko dan potensi kesalahan, terutama risiko operasional dan risiko settlement, pengambilan data, pelaksanaan proses, dan pelaporan yang lebih cepat, serta meningkatkan efisiensi pasar secara keseluruhan.

Pasar Modal Syariah Sebagai Pilihan investasi

Kegiatan membiakkan kekayaan tidak dilarang dalam agama Islam. Bahkan, Islam sangat menganjurkan kegiatan investasi agar harta yang dimiliki seseorang menjadi lebih produktif dan mendatangkan manfaat bagi orang lain. Sebaliknya, kegiatan menimbun harta sangat dilarang oleh Allah karena dana yang menganggur tidak memberikan manfaat (Mubazir).

Banyak pilihan sarana investasi. Salah satunya adalah investasi di pasar modal syariah. Pasar modal syariah adalah institusi pasar modal yang penerapannya menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Perbedaan mendasar dari pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional adalah pasar modal syariah bebas dari spekulasi, riba, manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan informasi orang dalam (Insider trading) dan judi (maisir). Hal ini terjadi karena di pasar modal syariah, tidak ada aktivitas short selling. Investor hanya boleh berdagang jika memiliki barang.

Di pasar modal syariah tidak ada fasilitas perdagangan marjin karena investor hanya boleh bertransaksi sebesar dana yang dimilikinya. Dana investor pun hanya diinvestasikan di saham yang perusahaan atau emitennya memenuhi ketentuan syariah atau halal.
Tidak terdapat perbedaan fisik antara saham syariah dan non syariah. Tetapi, saham sebagai bukti kepemilikan perusahaan dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembeliannya.

Saham menjadi halal jika sahamnya dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang usaha halal dan niat membeli sahamnya untuk tujuan investasi, bukan untuk spekulasi.
Karena, niat membeli saham untuk berinvestasi, maka niat berinvestasinya tidak untuk tujuan mencari keuntungan dalam jangka pendek dan tidak berorientasi untuk mendapatkan capital gain atau keuntungan dari selisih harga saham.
Keberadaan pasar modal syariah ini menarik bagi investor yang mengutamakan kehalalan investasi. Keraguan masyarakat mengenai kehalalan pasar modal pun telah terjawab.

Pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia telah memastikan instrumen pasar modal syariah halal dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan, pada Mei lalu, keluar fatwa DSN-MUI nomor 80 tahun 2011 tentang penerapan syariah di pasar modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Peluncuran ISSI ini akan melengkapi indeks syariah yang telah ada sebelumnya, yakni Jakarta Islamic Index (JII). Setiap enam bulan sekali, saham ISSI di-review sehingga konstituen ISSI dapat berubah tergantung dari hasil review tersebut.

Pengesahan faktwa tersebut membuat dasar hukum pasar modal syariah menjadi kuat. Investor yang ingin berinvestasi di pasar modal pun memiliki alternatif untuk terbebas dari praktek spekulasi dan riba.

Berbagi Keuntungan

Kegiatan investasi di pasar modal memiliki filosofi yang menarik, yakni berbagi keuntungan dan risiko. Perusahaan yang telah menjual sahamnya ke masyarakat siap membagikan keuntungan, sementara masyarakat yang mau membeli sahamnya bisa turut menikmati keuntungan perusahaan.

Kerjasama yang saling menguntungkan telah terjadi antara emiten dan investor. Perusahaan yang membutuhkan dana bertemu dengan investor yang memiliki dana. Dampak dari kerja sama tersebut, terjadi profit and loss sharing atau saling berbagi risiko.
Kalau perusahaan untung, investor turut menikmati keuntungan, sebaliknya bila perusahaan rugi, investor pun turut menanggung kerugiannya. Keuntungan tersebut akan diterima dalam bentuk dividen, sebaliknya jika perusahaan rugi, investor tidak menerima dividen.

Pada dasarnya, kerja sama tersebut positif untuk kedua belah pihak. Apalagi, manajemen perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan tanggungjawabnya dalam mengelola perusahaan melalui kewajiban keterbukaan informasi. Dengan demikian, investor akan mendapatkan informasi mengenai kinerja bisnis perusahaan secara transparan.

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk tolong menolong dalam kebaikan. Dengan investasi di pasar modal syariah, kita berarti telah membantu perusahaan yang membutuhkan dana.
Dalam perekonomian modern, pasar modal berperan penting untuk memajukan perekonomian umat manusia.

Menurut Ekonom Muslim Metwally, pasar modal syariah memiliki sedikitnya enam fungsi.

Pertama, memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan cara membeli saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Investor saham akan berpeluang mendapatkan keuntungan melalui pembagian dividen dan turut menanggung risiko jika perusahaannya rugi.

Kedua, keberadaan pasar modal juga memungkinkan pemegang saham menjual saham guna mendapatkan likuiditas atau dana di saat ada keperluan.

Ketiga, memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan guna mengembangkan bisnisnya, diluar sumber pendanaan dari sektor perbankan atau dana milik pendiri.

Keempat, memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.

Kelima, memungkinkan investasi pada kegiatan ekonomi yang ditentukan berdasarkan kinerja kegiatan bisnisnya sebagaimana tercermin pada harga saham.

Keenam, mendorong pergerakkan investasi dan aktivitas sektor riil dalam mengatasi kelangkaan lapangan kerja.

Islam merupakan agama yang Rahmatan Lil Alamin atau memberi berkah pada semua orang . Ini berarti bahwa pasar modal syariah bersifat universal atau bisa dimanfaatkan oleh siapapun tanpa mengenal perbedaan suku, agama dan ras.
Islam diturunkan ke bumi sebagai rahmat untuk seluruh umat manusia, menjadikan kehidupan lebih sejahtera dan bernilai, tidak miskin dan tidak menderita (Q.S. Al-Anbiya : 107).
Tidak ada keraguan lagi bahwa investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dan, pasar modal syariah bisa menjadi salah satu sarana investasi tersebut.
Berdasarkan informasi Bapepam-LK, perkembangan pasar modal syariah cukup menggembirakan karena reksa dana syariah dan obligasi syariah terus bertambah dari tahun ke tahun.

Pasar modal syariah masih bisa berkembang lebih pesat lagi seiring bertambahnya jumlah investor dari kalangan muslim. Kini, umat muslim tidak perlu ragu lagi untuk berinvestasi di pasar modal karena pasar modal syariah telah hadir.

Pasar Modal Syariah Kokoh Ditengah Badai Krisis

(Bisnissyariah)- Ekonomi syariah sudah saatnya mengambil porsi lebih besar dalam perekonomian dunia saat ini. Ditengah kegagalan dan kemerosotan sistem ekonomi konvensional, kini dunia mulai melirik ekonomi Islam sebagai alternatif.
Dewasa ini, institusi keuangan syariah terus berkembang sehingga saat ini terdapat perbankan syariah, asuransi syariah dan pegadaian syariah. Salah satu peluang belum banyak dioptimalkan adalah berinvestasi di Pasar Modal Syariah (PMS).
Eva Yuliani (29), wanita cantik yang sudah lima tahun ini mengenakan busana muslimah, wajahnya nampak tenang. Usai sholat Azhar, Eva masih terpaku di sudut ruang kerjanya di bilangan kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat. Kemudian dia menyempatkan membuka laptopnya dari dalam tas hitam yang selalu dibawa. Matanya tertuju pada layar monitor pada sebuah pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang belakangan ini mulai tergerus aksi investor asing yang menjual portofolionya.
Eva pun mulai mengalihkan pada perdagangan pasar modal syariah pada Daftar Efek Syariah (DES) dari jumlah perusahaan yang ikut perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, tercatat ada sebanyak 430 perusahaan. “Alhamdulillah investasi di pasar modal syariah tetap prospke aman-aman saja tidak berdampak besr imbas krisis global,” tutur Eva sambil memanjatnya rasa syukur.
Sementara itu Mariana Rene Koto (34) tak kuasa menyembunyikan kegembiraannya melihat perkembangan pasar modal syariah yang mulai menunjukan geliatnya. Mariana, wanita hitam manis asal Borong, Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sudah enam bulan lalu menjadi investor pasar modal syariah.
Meskipun berlatar belakangan keyakinan agama Khatolik, namun begitu tak mengurangi kegairahannya berinvestasi pasar uang berbasis syariah. “Puji Tuhan ini jalan terbaik bagi saya menanamkan investasi uang di pasar modal syariah,” ujar Mariana dalam hati sambil mencium kalung Rosario.
Tiba-tiba terdengar bunyi handphone dengan nada dering lagu-lagu pujian Merry Cristmas, dengan tanggap Mariana mengangkat hand phone tersebut, terdengar suara lembat dari seseorang. “Bagaimana ini investasi kitaorang di pasar modal Syariah,” seraya Mariana menjawab, “oke-oke saja. aman kok uang kita ga terseret arus krisis global,”
Eva dan Mariana merupakan potret investor yang yakin akan prospek pasar modal syariah. mereka percaya pasar modal syariah kokoh ditengah badai krisis. Apalagi sejak otoritas pasar modal Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia peluncuran Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada 12 Mei 2011 lalu.
ISSI merupakan bagian dari infrastruktur transformasi pasar modal yang modern dan dapat dipercaya.menjawab keputusan investasi pasar uang yang berbasis syariah. Dengan adanya krisis global, diharapka investor mulai melirik peluang investasi di pasar syariah. Karena terbukti pasr modal syariah kokoh ditengah badai krisis.
Krisis ekonomi global sempat mengempas indeks saham syariah Indonesia (ISSI), hanya saja, tekanan krisis ekonomi global terhadap ISSI relatif kecil. “IHGS sempat terpengaruh hingga 8,8 persen, Kamis (22/9). ISSI mengalami kemunduran yang sama, tapi ini wajar dan hanya tertekan kecil,” ungkap Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Friderika Widyasari Dewi,
Pengaruh tersebut tergambar dari sehatnya kondisi pasar modal syariah yang memiliki 221 saham dalam daftar efek syariah (DES). Volume perdagangan saham pada Agustus sebesar 63,2 juta saham atau 41,3 persen dari reguler. Volume perdagangan tersebut senilai Rp 54,4 triliun dengan frekuensi 1.626. Volume perdagangan harian hingga memasuki pertengahan September terus meningkat. Pada Agustus, volume perdagangan mencapai 46 persen, yang meningkat menjadi 49 persen untuk posisi 16 September lalu.
Rata-rata volume perdagangan harian tersebut senilai Rp 3,2 triliun. Kondisi pasar modal syariah yang tidak terpengaruh krisis tersebut juga dipengaruhi jenis saham dalam daftar DES dan aturan dalam pasar modal syariah. Pada krisis 2008, saham perbankan menjadi sektor yang paling terpuruk terkena imbas krisis global. Namun, sektor perbankan ini tidak masuk dalam DES.
Pasar modal syariah juga ada pengaturan dilarangnya short term trading dan adanya margin sehingga menghindarkan spekulasi. Selain itu, transaksi hanya diperbolehkan untuk saham yang telah terdaftar dalam DES. “Jadi betul kalau dibilang ISSI lebih kuat,” tandas Kiki.
Dengan kondisi pasar modal syariah yang lebih sehat tersebut, banyak emiten yang berupaya masuk DES. Namun, saham yang masuk DES harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No 80/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. “Saham syariah ini menjadi potensi yang bagus meski krisis global,” ungkapnya.
Krisis ekonomi global, kata Friderika, tidak berpengaruh hebat di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia saat ini lebih stabil, yakni posisi utang 20 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 6,5 persen. Sementara itu, laba emiten semester pertama 2011 meningkat 47 persen. “Volume pasar modal secara umum mencapai 5,3 miliar,” ujarnya.
Ketua Pelaksana Harian DSN-MUI Ma’ruf Amin menambahkan, ketahanan pasar modal syariah terhadap krisis lantaran menghindari manipulasi. Dengan karakter yang kuat pada transaksi riil, pasar modal syariah lebih tahan terhadap pengaruh krisis dibandingkan pasar saham konvensional. Transaksi yang terjadi di pasar modal syariah itu riil, di dalamnya tidak ada spekulasi dan manipulasi. Karakternya lebih mampu bertahan dari pengaruh negatif krisis global.
Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia sekaligus Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brojonegoro. Menurut dia, keuangan syariah yang bebas dari unsur-unsur derivatif atau produk-produk berbau spekulatif merupakan keunggulan lembaga keuangansyariah di tengah ketidakstabilan ekonomi global. “Itu kunci yang harus didorong terus, ekonomi syariah tidak tergantung oleh spekulasi jadi cenderung resilience terhadap krisis,” ujar Bambang.
Akan tetapi, perkembangan ekonomi syariah bukan tanpa tantangan. Nilai transaksi perbankan syariah yang masih kecil dibandingkan dengan transaksi perbankan konvensional menjadi tantangan yang harus terus diupayakan untuk ditingkatkan.
Bambang mengakui beratnya persaingan yang harus dihadapi perbankan syariah di tengah industri perbankan konvensional. Untuk itu, pengembangan sistemyang tepercaya, peningkatan daya saing, dan dukungan regu lasi menjadi kuncinya. “Tidak bisa hanya semata mengedepankan syariahnya. Kuncinya tetap pada daya saing dan sehingga dapat membawa keuangan syariah pada skala nasional dengan sistem tepercaya.” ujarnya.
Bambang juga menegaskan pentingnya meningkatkan kepercayaan publik pada sektor keuangan syariah dan perbaikan regulasi. Seperti yang diberitakan Bisnis sebelumnya, salah satu regulasi Bank Indonesia yang ditunggu oleh pelaku perbankan syariah adalah equity investinent risk dan rate of return risk.
Memang banyak cara untuk melakukan investasi keuangan yang sesuai dengan syariah Islam. Investasi tersebut dapat dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang berkaitan aktivitas menghasilkan suatu produk, asset maupun jasa. Karena itu, salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah Islam adalah membeli Efek Syariah. Efek Syariah tersebut mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah, Kontrak Investasi Kolektiv Efek Beragun Asset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
Investasi dengan pemilikan Efek Syariah dapat dilakukan di Pasar Modal baik secara langsung pada saat penawaran perdana, maupun melalui transaksi perdagangan sekunder dibursa. Pasar Modal menjadi alternatif investasi bagi para investor selain alternatif investasi lainnya seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
Sebagaimana dipahami Pasar Modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek tersebut. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Sayangnya selama ini pasar modal menjadi wadah ekonomi yang paling banyak menjalankan transaksi yang dilarang seperti bunga (riba), perjudian (gambling/maysir), gharar, penipuan dan lain-lain. Upaya untuk melakukan Islamisasi pada sektor perputaran modal yang sangat vital bagi perekonomian modern ini semakin gencar.
Apa yang menjadi gagasan BEI dengan meluncurkan indeks syariah kiranya perlu diapresiasi sebagai bentuk memenuhi permintaan pasar akan indeks syariah. Hadirnya indeks syariah juga jawaban pihak BEI terhadap persoalan klasik yang ada dimasyarakat. Karena transaksi di pasar modal masih diselimuti isu judi karena lebih banyak spekulasi dan tentunya hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama. Namun kini persoalannya, dibalik keberadaan indeks syariah ternyata belum di imbangi dengan pengawasan yang optimal. Bagaimanapun juga publik akan lebih memperhatikan soal pengawasan disamping kebutuhan produk baru dari pasar modal.
Suka tidak suka, desakan perlunya pengawasan yang lebih baik didasarkan banyak cerita buruk yang menghinggapi industri pasar modal tentang dana nasabah yang dibawa lari hingga transaksi yang direkayasa setidaknya membuat pemodal was-was. Misalnya kasus Sarijaya Securities, Antaboga dan kasus lainnya telah “menampar” citra bursa di mata publik.
Kiki optimis dengan dihalalkannya transaksi jula beli saham, karena bakal menambah serta mendongkrak jumlah investor baru pasar modal. “Kita kan memberi keyakinan dan kepastian kepada investor baru. Memang bertahap, nggak sekaligus. Dulu ada Jakarta Islamic Index, lalu Daftar Efek Syariah. Nah, untuk halal dan haramnya, kita lengkapi dengan fatwa MUI ini,” katanya
Dia berharap, akan lebih banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi sebagai investor di pasar modal. Bagi BEI, sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional MUI ini merupakan momentum yang luar biasa. “Selama ini, kalau di daerah selalu ditanyakan ini halal atau tidak. Umpamanya, saham sudah halal seperti sapi. Namun cara potongnya belum, dengan sertifikasi ini bakal terjawab sudah,” ucap Kiki
BEI akan melakukan sosialisasi atas sertifikasi halal ini kepada investor pada pertengahan April 2011 sekaligus peluncuran Indeks Syariah. “Kalau perbankan dan efek syariah, Singapura dan Malaysia sudah ada lebih dulu. Untuk mekanisme pasarnya, kita yang pertama,” tegasnya.
Masih Minim
Sayangnya pasar modal syariah yang terbukti tahan banting terhadap krisis ekonomi dunia, kurang banyak diminati investor lokal untuk berinvestasi di pasar modal syariah. Minimnya jumlah investor ini membuat Kiki harus berpikir keras untuk mengembangkannnya.
Sejak tahun 2010 BEI memang memiliki komitmen kuat untuk terus mengembangkan pasar modal syariah BEI tengah menggodok formulasi pembuatan indeks saham-saham syariah yang bisa lebih meningkatkan minat investor.Tiap kali berkeliling daerah, mulai Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara, Kiki sadar ternyata investor pasar modal syariah masih minim informai dan pengetahuan tentang pasar modal.
Minimnya pengetahuan calon investor terhadap saham-saham syariah, turut menjadi menyebab masih kecilnya investor yang menjadi pemain di pasar modal. Padahal, potensi calon investor ditanah air besar sekali. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia terbesar di dunia. “Pasar modal syariah cukup menjanjikan untuk mendatangkan investasi,” katanya.
Menurut Kiki saat ini sudah ada Jakarta Islamic Index (JII) yang menjadi salah satu indeks saham di Indonesia. JII ini menghitung indeks harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. JII memasukkan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah setiap enam bulan sekali. Namun, hal itu dimengerti calon investor sebagai keterbatasan saham syariah di pasar modal. Padahal saham syariah di pasar modal yang ada baru 198 atau 48 persen dari seluruh saham tercatat.
Kini menilai dari pangsa pasar saham syariah sangat bersaing dengan pasar modal konvensional. Berdasarkan kapitalisasi pasar saja, pasar syariah mencapai 45 persen. “Sangat banyak pilihan investasi di pasar modal syariah dan kinerjanya pun menunjukkan perkembangan yang menggembirakan,” ucap Kiki, seraya menambahkan ide penyusunan saham-saham syariah ini masih wacana dan belum dibicarakan kepada para pejabat BEI lainnya. Namun yang jelas calon investor butuh informasi lebih baik soal saham-saham syariah di pasar modal.
Pengamat pasar modal Alfiansyah dari Vallbury Securities mengatakan, sertifikasi halal Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk transaksi pasar modal belum menjadi jaminan mendongkrak investor lebih giat lagi bermain saham. Karena fatwa halal tersebut sebagai pelengkap dari aspek lainnya. “Sertifikasi halal tidak menyelesaikan masalah bila investor sendiri datang ke pasar modal, “katanya
Menurut dia, fatwa tersebut belum menjadi kebutuhan dibandingkan keamanan, kenyamanan dan return tinggi dalam bermain saham. Meskipun demikian, tidak menapik bila fatwa sebagai salah satu faktor untuk memberikan dukungan bagi investor yang selama ini masih disanksikan soal transaksi pasar modal, apakah halal atau haram. Maka dengan fatwa halal MUI nantinya bisa mengoptimalkan pasar modal sebagai alternatif investasi. Kendati demikian, Alfiansyah mengakui fatwa halal MUI soal transaksi pasar modal masih secara bersifat umum dan perlu diperjelas lebih detil soal produk-produk pasar saham dan turunannya yang dinilai masih perlu penjelasan hukum secara Islam.
Selain itu, BEI juga perlu menjemput bola dalam meningkatkan pelaku pasar modal dan bukan hanya bersikap cukup dengan fatwa halal tersebut. Karena umumnya, fatwa halal masih dinilai pelengkap dan memberikan keyakinan kepada investor bila pasar modal hukumnya halal dalam pandangan agama. Mengingat peningkatan keikutsertaan masyarakat dalam pasar modal dapat semakin meningkatkan kapitalisasi modal yang beredar. Selain itu peluang investasi dari Negara-negara Timur Tengah juga menjadi peluang tersendiri bagi pasar modal syariah Indonesia. Melalui peningkatan investasi yang masuk ke Indonesia maka pelaksanaan pembangunan akan dapat berjalan dengan baik.
Patut dicatat bahwa perkembangan pasar modal syariah harus didukung kesiapan sumber daya manusia yang memadai. Tidak dapat dipungkiri, pasar modal syariah Indonesia masih mengalami beberapa hambatan untuk dapat berkembang. Hambatan yang dihadapi dapat dilihat dari dua sisi. Dari sisi supply, salah satu permasalahan yang dihadapi berkisar pada kurangnya jumlah tenaga ahli dalam bidang keuangan syariah yang terdapat baik di regulator maupun institusi perusahaan. Adanya permasalahan pada sisi supply tersebut berpengaruh terhadap demand terhadap industri keuangan syariah. Hal ini terlihat dengan masih sedikitnya peran serta masyarakat dalam pengembangan pasar modal syariah Indonesia.
Pasar modal syariah seperti gadis muda ABG (Anak Baru Gede) proses perkembangan dan pertumbuhannya bakal dilirik investor.Memang pasar modal syariah Indonesis jika dibandingkan dengan Malaysia, masih tertinggal jauh. Selain kultur, dukungan pemerintah setempat sangat menunjang perkembangan Pasar Modal Syariah di Malaysia. Karenanya, selain dukungan pemerintah, BEI berharap sosialisasi terhadap Pasar Modal Syariah ini semakin intens dilakukan sehingga masyarakat memiliki pemahaman dan pengetahuan yang lebih baik

Peran Akuntan dalam Menunjang Pasar Modal


Membaiknya kondisi ekonomi makro Negara kita diyakini akan mendorong peningkatan aktivitas usaha di berbagai sector. Peningkatan aktivitas uasaha tidak saja ditandai dengan peningkatan volume transaksi di dunia usaha namun juga keseragaman transaksi dan upaya-upaya pengalokasian sumber daya ekonomi yang semakin kompleks dan kompetitif.
Peran akuntan memiliki kontribusi yang signifikan dalam setiap sektor dan aspek ekonomi. Anggota asosiasi profesi ini tidak semata-mata auditor, tetapi juga terdiri dari para professional yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan usaha (akuntan manajemen), akademis, dan para akuntan yang berkerja di sektor pemerintahan dan di bidang lainnya. Berdasarkan data yang dimiliki oleh depertemen Keuangan, jumlah akuntan yang memiliki register Negara sampai dengan awal bulan Desember 2004 sebanyak 40.400 akuntan, yang berkerja di berbagai sektor. Dari jumlah ini 879 akuntan berprofesi sebagai Akuntan Publik dimana 353 akuntan diantaranya merupakan Akuntan Publik yang terdaftar di pasar modal.
            Krisis ekonomi tahun 1997 telah memberikan banyak pelajaran penting bagi kita dalam pengelolaan perekonomian, salah satu diantaranya yaitu berkaitan dengan kualitas proses pelaporan keuangan. Lemahnya kualitas proses pelaporan keuangan berdampak langsung menurunkan kredibilitas informasi keuangan yang dihasilkan, yang pada akhirnya akan mengakibatkan terkikisnya public atau market confidence atas informasi keuangan dan reputasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses keuangan. Kondisi seperti ini tentu sanagt tidak mendukung upaya-upaya yang kita lakukan utnuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan pasar modal.
Pemerintah menyadari bahwa meskipun profesi akuntan dan otoritas pasar modal memiliki peran yang sangat signifikan, namun pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan kredibitas informasi keuangan tidak hanya profesi akuntan dan otoritas pasar modal. Semua pihak terlibat dalam proses pelaporan keuangan memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan, termasuk dianatarnya manajemen, direksi, komisaris, auditor, audit komite, dan penilai (appraiser).
Sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil, pasar modal sangat diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional yang berkesinambungan. Banyaknya pihak yang terlibat dalam aktivitas di pasar modal, seperti emiten, investor, perusahaan efek, serta berbagai lembaga dan profesi penunjang, membawa konsekuensi aktivitas pasar modal menjadi sangat kompleks, yang menuntut penyelenggaraan pengaturan-pengaturan yang efektif dalam rangka melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Para investor akan mengalokasikan dananya di pasar modal apabila mereka yakin bahwa pasar beroperasi dengan wajar, jujur, transparan dan efisien serta memiliki mekanisme dan perangkat-perangkat untuk meminimalkan resiko kerugian akibat fraud dan manipulasi.

Bercermin Pada Skandal Enron
Skandal Enron merupakan tragedi pasar yang telah memberikan pelajaran penting bagi dunia khususnya Amerika Serikat (AS) dalam menyelenggarakan sitem regulasi yang kokoh, yang mampu mewujudkan dan memilihara market integrity. Skandal ini bukan saja menimbulkan kerugian kepada investor, namun juga telah mengakibatkan “crisis of confidence” di pasar modal yang memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap ekonomi AS. Sebagai respon atas krisis kepercayaan tersebut AS melakukan reformasi atas system pelaporan keuangannya melalui Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act atau yang lebih dikenal dengan Sarbanes-Oxley Act of 2002, yang pada intinya ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan pelaporan keuangan perusahaan publik.
Bangkrutnya Enron dianggap sebagai momentum penegas perlunya perubahan sistem pelaporan keuangan pasar modal Amerika Serikat pada saat itu, meski sistem pelaporan keuangan di AS telah dipandang sebagai sistem yang terbaik di dunia. Di luar Amerika Serikat, tidak sedikit negara-negara di dunia yang harus bercermin pada skandal ini dalam menata kembali struktur regulasi dunia usahanya khususnya pasar modal.
Confidence di pasar modal pertama-tama ditunjukkan dari ketersediaan informasi keuangan yang berkualitas- yang sejalan dengan prinsip keterbukaan- yang membantu investor dalam membuat keputusan kapan dan dimana menginvestasikan dananya. Jatuhnya indikator-indikator pasar modal menunjukkan rendahnya apresiasi investor dan masyarakat terhadap kinerja pasar, yang dalam banyak kasus berawal dari terkikisnya kepercayaan terhadap kualitas informasi keuangan. Perkembangan IHSG sejak tahun 1995 – 2004 dan kapitalisasi pasar untuk periode yang sama, mengindikasikan rendahnya apresiasi investor di pasar modal dalam tahun 1997-1998 sebagai dampak dari krisis ekonomi nasional. IHSG pada angka 257 dalam tahun 1998 merupakan index paling rendah yang pernah terjadi sejak tahun 1995.
Untuk meningkatkan public atau market confidence atas informasi keuangan serta mewujudkan dan memelihara integritas pasar modal, upaya-upaya penting yang berkelanjutan yang harus dilakukan, yaitu:
  1. menerapkan kebijakan-kebijakan good corporate governance (GCG);
  2. mengembangkan standar akuntansi dan standar auditing yang berkualitas;
  3. meningkatkan kompetensi professional;
  4. memberlakukan code of conduct bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan, dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya;
  5. mengembangkan regulasi yang mampu mendorong peningkatan kinerja profesional semua pihak yang terlibat langsung dalam proses pelaporan keuangan.

Good Corporate Governance sebagai suatu prinsip yang merupakan acuan dalam pengelolaan perusahaan, dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pengelolaan perusahaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pemegang saham sekaligus memenuhi kepentingan semua stakeholders-nya. Sejalan dengan prinsip keterbukaan, prinsip ini menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi yang handal, akurat, dan tepat waktu serta mengatur kewajiban perusahaan untuk mengungkapan informasi dan fakta-fakta material secara transparan. Melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance dampak langsung yang diharapkan adalah meningkatnya kualitas laporan keuangan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap informasi keuangan dan terhadap reputasi perusahaan publik, auditor serta pihak lain yang terlibat langsung dalam proses pelaporan keuangan. Pemerintah memiliki concern yang besar atas penerapan Good Corporate Governance khususnya di perusahaan publik. Hal ini dapat kita lihat dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Koodinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Nomor: KEP-31/M.EKUIN/06/2000 tentang Pembentukan Komite Nasional Mengenai Kebijakan Corporate Governance, yang menunjukkan komitmen nasional yang kuat untuk memulihkan kepercayaan investor di Pasar Modal Indonesia dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Artikel Mengenai Pasar Modal Syariah

Pasar Modal Syariah Terbukti Tahan Krisis

JAKARTA (okezone.com) - Guna mengembangkan investasi khususnya di Pasar Modal Syariah diperlukan edukasi yang lebih giat lagi. Pengetahuan akan pasar modal syariah harus ditambah agar likuiditas dalam pasar modal syariah dapat masuk lebih besar lagi.

Wakil Menteri Keuangan I, Anny Ratnawati, mengatakan masyarakat memang sudah terbiasa dengan cara yang konvesional. Oleh karena itu baik dari regulator pasar modal, Bapepam-LK, diimbau untuk lebih mengenalkan kepada masyarakat mengenai investasi di pasar modal syariah yang juga menjanjikan.

"Harus dilakukan pengembangan sistem syariah ini lebih jauh lagi. Karena sistem syariah ini sudah terbukti stabil dalam berbagai krisis yang mendera akhir-kahir ini karena prinsip syariah sendiri memang selalu menjaga investasinya," ungkapnya kala ditemui dalam acara Konferensi Internasional Pasar Modal Syariah tahun 2012 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Anny melanjutkan, memang pada saat ini jumlah volume investasi di pasar modal syariah memang masih sedikit dibandingkan dengan konvensional, oleh karena itu, diperlukan penerbitan lebih banyak lagi produk-produk syariah agar masyarakat punya pilihan.

"Memang dalam mengembangkan investasi di pasar modal syariah dengan sistem syariah ini memang butuh waktu dan tidak mudah. Semuanya butuh proses," kata Anny.

Dia menambahkan, ke depannya sarana media sosial bisa dimanfaatkan untuk dapat melakukan edukasi terhadap masyarakat agar pengertian masyarakat akan sistem syariah bisa lebih mengerti lagi. "Kalau perlu sosial media seperti Facebook dan Twitter bisa jadi ajang untuk menyebarkan informasi tentang bagaimana cara berinvestasi dalam pasar modal syariah agar masyarakat juga bisa lebih well informed mengenai hal ini," tuturnya.

Menurut dia, dengan adanya edukasi tersebut bukan tidak mungkin menjadikan likuiditas dalam pasar modal syariah bisa bergerak lebih agresif lagi. "Sehingga membantu pergerakan pasar modal di Indonesia secara keseluruhan, dan apabila ada goncangan dari luar dengan sistem syariah tersebut bisa dijadikan semacam peredam agar dampaknya tidak secara langsung terasa," tukas dia.


Masa Depan Cerah Pasar Modal Syariah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat sementara Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega mengatakan, Pasar Modal Syariah mengalami perkembangan yang menggembirakan selama sepuluh tahun terakhir.

"Selama kurun waktu 10 tahun, Pasar Modal Syariah telah mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan," sebut Ngalim, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (11/8/2012) malam.

Perkembangan pasar modal syariah bisa terlihat dari nilai emisi sukuk yang telah mencapai Rp 9,4 triliun per 8 Agustus 2012. Angka ini melonjak cukup jauh dari Rp 5,5 triliun pada tahun 2008.

Sementara pangsa pasar sukuk kini tercatat sebesar 3,17 persen. Lalu, secara kumulatif sampai dengan 8 Agustus 2012, ada 50 reksadana syariah yang aktif.

Ini, terang Ngalim, menunjukkan jumlah reksa dana syariah tidak mengalami perubahan jika dibandingkan posisi akhir tahun 2011. Hingga 8 Agustus, total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana mencapai Rp 5,78 triliun, atau tumbuh 3,87 persen dari akhir tahun 2011.

"Selanjutnya, proporsi NAB Reksa Dana Syariah dibandingkan total NAB Reksa Dana yang aktif mencapai 3,23 persen," tambahnya.

Kapitalisasi pasar saham yang tergabung dalam Indonesia Sharia Stock Index (ISSI) pun mencapai Rp 2.335,6 triliun, atau 60,42 persen dari total kapitalisasi pasar seluruh saham. Kapitalisasi tersebut tumbuh 20,82 persen dari akhir tahun 2011. Sedangkan kapitalisasi pasar untuk 30 saham syariah yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index tercatat sebesar Rp 1.567,3 triliun per 8 Agustus tahun ini.

"Kapitalisasi pasar saham yang tergabung dalam JII pada 8 Agustus 2012 tersebut mengalami peningkatan sebesar 10,76 persen jika dibandingkan kapitalisasi saham JII pada akhir tahun 2011 sebesar Rp 1.414,98 triliun," tandasnya.

Wednesday, October 10, 2012

Pengaruh Pasar Valuta Asing Bagi Perekonomian



Valuta asing atau biasa disebut juga dengan kata lain seperti valas, foreign exchange, forex atau juga fx adalah mata uang yang di keluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain.
Bursa valuta asing dalam kosakata inggris: foreign exchange market, forex atau disingkat bursa valas yang merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Dalam perkembangannya akhir ini uang berkembang menjadi komoditas yang bisa di perdagangkan. Pasar valuta asing sendiri mengalami pertumbuhan yang pesat pada awal dekade 70’an.
Bisa dilihat ada 6 Peringkat Teratas Mata Uang Yang Diperdagangkan Peringkat Mata uang ISO 4217 Kode Simbol
1 United States dollar USD $
2 Eurozone euro EUR €
3 Japanese yen JPY ¥
4 British pound sterling GBP £
5 Swiss franc CHF -
6 Australian dollar AUD $
Pusat perdagangan utama adalah di London, New York, Tokyo dan Singapura, namun bank-bank di seluruh dunia menjadi pesertanya. Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang hari dimana apabila pasar Asia berakhir maka pasar Eropa mulai dibuka dan pada saat pasar Eropa berakhir maka pasar Amerika dimulai dan kembali lagi ke pasar Asia, terkecuali di akhir pekan.
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara objektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang Anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Tapi perlu diingat tiap broker memberikan spesifikasi kontrak berbeda-beda.
Dalam opsi kebijakan BI bahwa berbagai kalangan menilai langkah Bank Indonesia, yang mengharuskan adanya tujuan penggunaan yang jelas untuk pembelian valuta asing di atas 100.000 dollar AS per bulan, adalah positif. Berbagai kalangan lega, Bank Indonesia akhirnya berani menghentikan kegiatan spekulasi di pasar valuta asing.
Dengan kebijakan itu, Indonesia memasuki era baru dalam kebijakan devisa bebas yang selama ini dianut. Dengan membatasi spekulasi, kebijakan devisa bebas dinilai akan membawa lebih banyak manfaat bagi perekonomian domestik.
Jika melihat Sistem Moneter Internasional saat ini mencakup berbagai permasalahan, mulai dari standar tukar emas, kebijaksanaan moneter, bursa valuta asing dan masih banyak lagi aspek yang dibahas di dalamnya. Dalam sistem moneter internasional ini ada bahasan mengenai valuta asing. Adapun bahasan yang akan dibicarakan dalam paper ini adalah tentang valuta asing, khususnya mengenai LDR Valas yang Membaik. LDR sndiri merupakan singkatan dari Loan of Deposits Ratio. Nilai ini merupakan nilai rasio kredit valas yang biasanya menjadi indikator likuiditas dari bank-bank yang ada. Nilai LDR atau likuiditas valuta asing ini diketahui dalam setahun terakhir ini meningkat tajam. Menurut keterangan dari Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia dalam Harian Kompas menyebutkan bahwa penyebab dari kenaikan nilai likuiditas valas ini adalah karena adanya dana valas yang masuk dan pindah dari bank lain. Penyebab lainnya adalah adanya konversi kredit dari valuta asing ke rupiah.
Adapun yang menyebabkan pasar valuta asing bertumbuh dengan pesat antara lain adalah:
1. Pergerakan nilai valuta asing yang mengalami pergerakan cukup signifikan sehingga menarik bagi beberapa kalangan tertentu untuk berkecimpung di dalam pasar valuta asing.
2. Bisnis yang semakin mengglobal. Dengan semakin sengitnya persaingan bisnis membuat perusahaan harus mencari sumber daya baru yang lebih murah, dan tersebar di seluruh dunia sehingga menimbulkan permintaan akan mata uang suatu negara tertentu.
3. Perkembangan telekomunikasi yang begitu cepat dengan adanya sarana telepon, telex, faksimile, internet maka memudahkan para pelaku pasar untuk berkomunikasi dan transaksi dapat lebih mudah dilakukan.
4. Keuntungan yang diperoleh di pasar valas yang cenderung besar meningkatakan keinginan berbagai pihak berusaha memperoleh gain dari pergerakan valuta asing.
Pergerakan nilai valuta asing yang selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu karena hukum demand dan supply selalu melibatkan berbagai pelaku pasar yang mempunyai berbagai kepentingan.
Valuta asing ini sangatlah berperan penting dalam Sistem Moneter Internasional. Jika terjadi penurunan ataupun kenaikan nilai valuta asing, maka hal ini akan memberikan pengaruh terhadap dunia internasional. Sebelum ada valuta asing ini, dunia internasional menggunakan emas sebagai alat investasinya karena dianggap nilai emas dapat terus naik setiap saat. Biasanya emas ini dibeli dan dijual kepada bank-bank sentral dengan standar tukar emas yang telah ditetapkan. Bank-bank disini berperan sebagai lembaga pemerintah yang mengelola kebijaksanaan moneter di setiap negara. Jadi, bank disini menjadi perwakilan dalam mengatur kebijakan moneter dalam negaranya. Sudah barang tentu jika ada sesuatu yang terjadi dalam bidang bisnis, moneter dan keuangan di salah satu negara di dunia (negara yang berpengaruh), maka akan berpengaruh juga terhadap sistem moneter internasional.


Antisipasi Yunani, BI Tingkatkan Pasokan Valuta Asing


JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mengantisipasi potensi memburuknya krisis Eropa, khususnya terkait pelaksanaan pemilihan umum di Yunani pada tanggal 17 Juni 2012, Bank Indonesia telah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif yang diperlukan.
"Kita akan meningkatkan pasokan valas (valuta asing) di pasar sesuai dengan kebutuhan sebagai bagian untuk stabilisasi nilai tukar rupiah," sebut Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, dalam siaran pers, Jumat (15/6/2012).
Dampak memburuknya krisis Eropa telah dirasakan terutama pada pasar valas dan pasar keuangan. Dampak tersebut telah terjadi selama ini dengan intensitas yang meningkat khususnya sejak awal Mei.
Ini tercermin pada tekanan pelemahan nilai tukar dan penurunan indeks harga saham di kawasan Asia, termasuk Indonesia.
Sebagai antisipasi terhadap dampak krisis Eropa, BI selama ini telah meningkatkan pasokan likuiditas valas untuk stabilisasi nilai tukar rupiah dan juga melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder.
BI akan terus melanjutkan langkah-langkah stabilisasi nilai tukar rupiah tersebut. Langkah itu termasuk penerbitan Term Deposit valas. Saat ini sejumlah instrumen untuk menambah pasokan valas dan instrumen lindung nilai juga disiapkan.
"Bank Indonesia terus melanjutkan langkah-langkah pendalaman pasar valas dalam negeri untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah," tambah Darmin.
Sekalipun demikian, ia menyatakan kondisi valas masih dalam keadaan cukup. Cadangan devisa per 31 Mei 2012 mencapai 111,5 miliar dollar AS.
Itu cukup untuk memenuhi 6,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah. "Sejauh ini kondisi kecukupan likuiditas baik valas maupun rupiah tetap terjaga," tegas Darmin.

VALAS—Bankir Keluhkan Pasar Uang Domestik Sangat Terbatas



JAKARTA (2012) : Bankir mengaku tak ada pilihan lain dengan menaruh likuiditas valuta asing di luar negeri. Kapasitas pasar uang domestik dinilai sangat terbatas meskipun memiliki imbal hasil yang lebih besar.
 
Direktur Treasury PT Bank Mega Tbk Sugiharto menilai upaya bank sentral memfasilitasi perbankan dengan menerbitkan term deposit valas merupakan langkah positif. 
 
Menurutnya, bank nasional selama ini menempatkan dana di luar negeri karena tidak ada pilihan lain. Pasalnya pasar di luar negeri lebih luas dibandingkan dengan di dalam negeri yang permintaannya masih terbatas
 
“Selain limit antarbank domestik terbatas dan biasanya limit sudah dipakai untuk pinjamman antarbank dalam mata uang lokal. Menempatkan dana ke offshore semata-mata hanya masalah opportunity di samping pertimbangan creditlines tadi,” ujarnya kepada Bisnis Selasa malam ini, 29 Mei 2012.
 
Selain itu, tambahnya, pertimbangan penempatan dana dengan mitra di luar negeri karena pertimbangan saling menguntungkan (reciprocity), meskipun bunga rendah. Artinya apabila nanti giliran bank lokal pinjam ke mitra luar negeri bakal dikasih bunga yang kompetitif.
 
Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Ahmad Baiquni menilai fasilitas term deposit bakal memberikan dampak positif apabila bank kelebihan likuiditas valas ada alternatif penempatan.
 
“Yang utama dalam dana valas itu disalurkan untuk kredit valas, kelebihannya ada yang kami belikan bond dan ada juga yang ditempatkan di nostro,” tambahnya.
 
Hal senada disampaikan Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk Destry Damayanti. Menurutnya, fasilitas simpanan berjangka sudah lama dinantikan oleh kalangan perbankan. 
 
“Buat bank ini sangat positif dan sebenarnyas udah lama bank meminta ke BI untuk menerbitkan instrumen yang bisa digunakan untuk menampung ekses dollar AS yang ada di bank-bank,” ujarnya.
 
Secara makro, paparnya, portofolio yang ditanamkan di luar negeri--dalam bentuk other investment asset, makin besar. Artinya makin banyak dollar AS yang di tempatkan  di luar negeri karena tidak adanya instrumen penempatan di dalam negeri. 

Pasar Uang


Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20).
Perwujudan dari pasar semacam ini benipa institusi dimana individu atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana.
Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri : jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter . Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti (2001:19).

Instrumen Pasar Uang di Indonesia:

Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia. Dahlan Siamat (2001:208):
1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6. Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

Indikator Pasar Uang.
Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9. Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
10. Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko

Monday, October 8, 2012

ARTIKEL PASAR UANG


Rupiah Fluktuatif, RI Perlu Komite Pendalaman Pasar Uang


Masih fluktuatifnya pergerakan rupiah disinyalir pasar keuangan di Indonesia masih belum maju dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Direktur Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Hendar menjelaskan, diperlukan suatu komite nasional pendalaman pasar uang agar pasar keuangan di Indonesia dapat berkembang dengan baik.

"Diperlukan suatu kebersamaan baik di otoritas pasar uang dan capital market agar ke depannya baik pasar keuangan atau capital market dapat berjalan dengan baik," ungkapnya, kala ditemui dalam Talkshow "Pendalaman Pasar Mata Uang Asing di Indonesia: Peluang dan Tantangan," di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Hendar melanjutkan, ke depannya BI Indonesia akan lebih peduli dalam pengembangan pasar keuangan di Indonesia. Selain itu, dirinya menilai pasar valas di Indonesia juga masih sangat dangkal.

"Oleh karena itu pendalaman pasar uang ini diperlukan agar ke depannya dapat tercipta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi stabil. Mudah-mudahan jika pasar uang bisa  dikembangkan, volatilitasnya rupiah ke depan dapat berkurang"



Pemerintah Optimistis Antisipasi Volatilitas Pasar Finansial

BY NURUL FITRIANI
JAKARTA (IFT) –  Pemerintah optimistis paket antisipasi krisis di pasar obligasi yang sudah disiapkan tahun ini, mampu mengantisipasi volatilitas pasar finansial akibat krisis ekonomi global. Pada 2013 pemerintah akan mengusulkan pasal-pasal antisipasi krisis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Hal ini dikemukakan Agus Martowardojo, Menteri Keuangan, menanggapi peringatan Bank Pembangunan Asia (ADB) agar para pembuat kebijakan di kawasan Asia Timur termasuk Indonesia mempersiapkan diri mengantisipasi guncangan volatilitas di pasar keuangan global.  
Iwan J. Azis, Kepala Kantor ADB untuk Integrasi Ekonomi Regional, dalam laporan Asia Bond Monitor, September, mengatakan pasar obligasi mata uang lokal Asia Timur telah berkembang hingga hampir mencapai US$ 6 triliun. Pasar dengan volatilitas tinggi dapat menghalangi investasi jangka panjang dan mengancam perekonomian dengan naiknya biaya yang harus dikeluarkan pemerintah dan perusahaan dalam mengumpulkan dana.