Straight Through Processing
PADA 15 Juni 2012 lalu, pasar
modal Indonesia telah membuat catatan sejarah baru. Ya, pada hari itu, untuk
pertama kalinya mekanisme transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan
sistem yang disebut dengan istilah Straight Through Processing (STP).
Nah, mungkin belum banyak yang
mengetahui apa yang dimaksud dengan istilah STP. Untuk itu, tidak ada salahnya
jika kita menyimak kembali apa itu STP dan apa manfaatnya bagi pasar modal
Indonesia, baik saat ini dan masa mendatang.
STP merupakan mekanisme integrasi
sistem dan proses dengan mengotomasi semua proses transaksi dari awal sampai
akhir. Dari rangkaian mekanisme atau proses transaksi bursa, mulai dari
memasukan order, eksekusi transaksi, kliring, konfirmasi/afirmasi, hingga
penyelesaian transaksi dilakukan secara otomatis tanpa adanya intervensi manual
ataupun input ulang data.
Dengan kata lain, STP dapat
diartikan sebagai proses menangkap dan memproses transaksi secara elektronik
dalam satu rangkaian proses, mulai dari titik awal terjadinya transaksi
(order), sampai dengan akhir penyelesaian transaksi. Semuanya serba otomatis.
Pertanyaannya, apa yang
melatarbelakangi perlunya implementasi STP? Ini semua tidak terlepas dari
perkembangan pasar modal Indonesia yang cukup pesat, terutama dari sisi
frekuensi dan nilai transaksi BEI yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2005, rata-rata nilai transaksi harian masih sekira Rp1,6 triliun.
Namun, pada 2011 rata-rata nilai
transaksi harian di berhasil melesat menjadi Rp4,9 triliun. Peningkatan ini
menimbulkan tantangan dari aspek kompleksitas dan kapasitas transaksi. Proses
transaksi dipandang tidak lagi efektif jika dilakukan dengan mekanisme manual.
Peningkatan aktivitas transaksi
ini pasti akan terus terjadi dari tahun ke tahun seiring dengan penambahan
jumlah emiten, pertumbuhan jumlah investor, penerapan online trading dan Direct
Market Access (DMA), dan adanya produk (instrumen investasi) yang baru.
Kemungkinan peningkatan transaksi itu harus diantisipasi.
Di sinilah STP diperlukan, yaitu
dalam rangka menjawab perkembangan dan tantangan peningkatan kapasitas dan
kompleksitas proses transaksi di pasar modal Indonesia, yang membutuhkan
mekanisme yang lebih cepat, lebih aman, lebih efisien, dan terotomasi penuh.
Praktis, penerapan STP antara
lain juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses transaksi bursa sampai
dengan penyelesaian, peningkatan efektivitas pengawasan regulator, hingga
perlindungan nasabah atau investor. Maklum, sistem yang serba otomatis ini
meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan dana nasabah oleh oknum di perusahaan
broker.
Sebelum STP ini diterapkan,
setiap transaksi bursa memerlukan beberapa kali langkah dan biaya untuk
pengulangan data entry yang bersumber dari formulir, dokumen, atau sumber
lainnya yang berpotensi menyebabkan kesalahan, perubahan data, penundaan waktu,
dan potensi penipuan/manipulasi.
Bahkan, untuk menangkap dan
memproses informasi yang dilakukan melalui sarana telepon, faksimili, surat
elektronik (e-mail), dan lain-lain memerlukan intervensi manusia, sehingga
berpotensi memperlambat keseluruhan siklus proses serta berpotensi menimbulkan
kesalahan.
Nah, untuk mengatasi
masalah-masalah ini, implementasi STP telah memungkinkan suatu order transaksi
di BEI diproses, dikonfirmasi, dikliring, dan diselesaikan dalam waktu yang
lebih singkat, dengan biaya yang lebih efisien maupun tingkat kesalahan yang
lebih rendah.
Pada tahap selanjutnya, STP
diharapkan juga akan terjadi pada sistem dan aktivitas back office, yang akan
bermanfaat dalam mengurangi tingkat kesalahan, mengurangi risiko-risiko, dan
secara signifikan mengurangi biaya per transaksi.
Selain itu, STP juga bisa
meningkatkan transparansi dengan pengaturan dan mekanisme proses terhadap
transaksi bursa yang lebih baik dengan audit trail yang sistematik, mengurangi
risiko-risiko dan potensi kesalahan, terutama risiko operasional dan risiko
settlement, pengambilan data, pelaksanaan proses, dan pelaporan yang lebih
cepat, serta meningkatkan efisiensi pasar secara keseluruhan.
No comments:
Post a Comment