Wednesday, October 17, 2012

Peran Akuntan dalam Menunjang Pasar Modal


Membaiknya kondisi ekonomi makro Negara kita diyakini akan mendorong peningkatan aktivitas usaha di berbagai sector. Peningkatan aktivitas uasaha tidak saja ditandai dengan peningkatan volume transaksi di dunia usaha namun juga keseragaman transaksi dan upaya-upaya pengalokasian sumber daya ekonomi yang semakin kompleks dan kompetitif.
Peran akuntan memiliki kontribusi yang signifikan dalam setiap sektor dan aspek ekonomi. Anggota asosiasi profesi ini tidak semata-mata auditor, tetapi juga terdiri dari para professional yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan usaha (akuntan manajemen), akademis, dan para akuntan yang berkerja di sektor pemerintahan dan di bidang lainnya. Berdasarkan data yang dimiliki oleh depertemen Keuangan, jumlah akuntan yang memiliki register Negara sampai dengan awal bulan Desember 2004 sebanyak 40.400 akuntan, yang berkerja di berbagai sektor. Dari jumlah ini 879 akuntan berprofesi sebagai Akuntan Publik dimana 353 akuntan diantaranya merupakan Akuntan Publik yang terdaftar di pasar modal.
            Krisis ekonomi tahun 1997 telah memberikan banyak pelajaran penting bagi kita dalam pengelolaan perekonomian, salah satu diantaranya yaitu berkaitan dengan kualitas proses pelaporan keuangan. Lemahnya kualitas proses pelaporan keuangan berdampak langsung menurunkan kredibilitas informasi keuangan yang dihasilkan, yang pada akhirnya akan mengakibatkan terkikisnya public atau market confidence atas informasi keuangan dan reputasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses keuangan. Kondisi seperti ini tentu sanagt tidak mendukung upaya-upaya yang kita lakukan utnuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan pasar modal.
Pemerintah menyadari bahwa meskipun profesi akuntan dan otoritas pasar modal memiliki peran yang sangat signifikan, namun pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan kredibitas informasi keuangan tidak hanya profesi akuntan dan otoritas pasar modal. Semua pihak terlibat dalam proses pelaporan keuangan memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan, termasuk dianatarnya manajemen, direksi, komisaris, auditor, audit komite, dan penilai (appraiser).
Sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil, pasar modal sangat diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional yang berkesinambungan. Banyaknya pihak yang terlibat dalam aktivitas di pasar modal, seperti emiten, investor, perusahaan efek, serta berbagai lembaga dan profesi penunjang, membawa konsekuensi aktivitas pasar modal menjadi sangat kompleks, yang menuntut penyelenggaraan pengaturan-pengaturan yang efektif dalam rangka melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Para investor akan mengalokasikan dananya di pasar modal apabila mereka yakin bahwa pasar beroperasi dengan wajar, jujur, transparan dan efisien serta memiliki mekanisme dan perangkat-perangkat untuk meminimalkan resiko kerugian akibat fraud dan manipulasi.

Bercermin Pada Skandal Enron
Skandal Enron merupakan tragedi pasar yang telah memberikan pelajaran penting bagi dunia khususnya Amerika Serikat (AS) dalam menyelenggarakan sitem regulasi yang kokoh, yang mampu mewujudkan dan memilihara market integrity. Skandal ini bukan saja menimbulkan kerugian kepada investor, namun juga telah mengakibatkan “crisis of confidence” di pasar modal yang memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap ekonomi AS. Sebagai respon atas krisis kepercayaan tersebut AS melakukan reformasi atas system pelaporan keuangannya melalui Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act atau yang lebih dikenal dengan Sarbanes-Oxley Act of 2002, yang pada intinya ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan pelaporan keuangan perusahaan publik.
Bangkrutnya Enron dianggap sebagai momentum penegas perlunya perubahan sistem pelaporan keuangan pasar modal Amerika Serikat pada saat itu, meski sistem pelaporan keuangan di AS telah dipandang sebagai sistem yang terbaik di dunia. Di luar Amerika Serikat, tidak sedikit negara-negara di dunia yang harus bercermin pada skandal ini dalam menata kembali struktur regulasi dunia usahanya khususnya pasar modal.
Confidence di pasar modal pertama-tama ditunjukkan dari ketersediaan informasi keuangan yang berkualitas- yang sejalan dengan prinsip keterbukaan- yang membantu investor dalam membuat keputusan kapan dan dimana menginvestasikan dananya. Jatuhnya indikator-indikator pasar modal menunjukkan rendahnya apresiasi investor dan masyarakat terhadap kinerja pasar, yang dalam banyak kasus berawal dari terkikisnya kepercayaan terhadap kualitas informasi keuangan. Perkembangan IHSG sejak tahun 1995 – 2004 dan kapitalisasi pasar untuk periode yang sama, mengindikasikan rendahnya apresiasi investor di pasar modal dalam tahun 1997-1998 sebagai dampak dari krisis ekonomi nasional. IHSG pada angka 257 dalam tahun 1998 merupakan index paling rendah yang pernah terjadi sejak tahun 1995.
Untuk meningkatkan public atau market confidence atas informasi keuangan serta mewujudkan dan memelihara integritas pasar modal, upaya-upaya penting yang berkelanjutan yang harus dilakukan, yaitu:
  1. menerapkan kebijakan-kebijakan good corporate governance (GCG);
  2. mengembangkan standar akuntansi dan standar auditing yang berkualitas;
  3. meningkatkan kompetensi professional;
  4. memberlakukan code of conduct bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan, dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya;
  5. mengembangkan regulasi yang mampu mendorong peningkatan kinerja profesional semua pihak yang terlibat langsung dalam proses pelaporan keuangan.

Good Corporate Governance sebagai suatu prinsip yang merupakan acuan dalam pengelolaan perusahaan, dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pengelolaan perusahaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pemegang saham sekaligus memenuhi kepentingan semua stakeholders-nya. Sejalan dengan prinsip keterbukaan, prinsip ini menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi yang handal, akurat, dan tepat waktu serta mengatur kewajiban perusahaan untuk mengungkapan informasi dan fakta-fakta material secara transparan. Melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance dampak langsung yang diharapkan adalah meningkatnya kualitas laporan keuangan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap informasi keuangan dan terhadap reputasi perusahaan publik, auditor serta pihak lain yang terlibat langsung dalam proses pelaporan keuangan. Pemerintah memiliki concern yang besar atas penerapan Good Corporate Governance khususnya di perusahaan publik. Hal ini dapat kita lihat dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Koodinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Nomor: KEP-31/M.EKUIN/06/2000 tentang Pembentukan Komite Nasional Mengenai Kebijakan Corporate Governance, yang menunjukkan komitmen nasional yang kuat untuk memulihkan kepercayaan investor di Pasar Modal Indonesia dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

No comments:

Post a Comment