Wednesday, November 7, 2012


LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING


Yang membedakan lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara lansung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambil dana secara langsung dari masyarakat. Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha atau biasa disebut juga dengan Leasing. 
Saat ini, leasing merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada. Bila dilihat dari propspek kebutuhan pembangunan, usaha leasing jelas dapat berkembang pesat dan memainkan peranan aktif sebagai lembaga keuangan baru, yang khusus bergerak dalam penyediaan barang modal, sebagai alternative sumber pembiayaan suatu perusahaan bisnis dan mempunyai harapan untuk memenuhi kebutuhan pasarnya yang luas.  
Macam-Macam Leasing
Secara garis besar leasing dibagi dua jenis :
1.      Financial Lease
2.      Operating Lease
Beberapa jenis bentuk variatif leasing, yaitu :
1.      Sales type lease (Lease Penjualan)
2.      Leverage Lease
3.      Cross Border Lease

Keuntungan Menggunakan Leasing
1.      Fleksibel. 
2.      Tidak diperlukan jaminan. 
3.      Capital saving. 
4.      Cepat dalam pelayanan. 
5.      Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional. 
6.      Sebagai pelindung terhadap inflasi. 
7.      Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8.      Adanya kepastian hukum. 
9.      Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.

Meskipun leasing telah cukup dikenal di Indonesia, namun para pengusaha harus jeli terlebih dahulu mengenal kelebihan dan kerugian menggunakan leasing dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudia hari. Selain itu bagi pihak pemodal yang biasanya ditangani oleh perusahaan multifinance juga harus memperhatikan permasalhan yang mungkin akan timbul apabila terjadi permasalahan selama masa leasing berlaku, terutama terkait dengan masalah yang banyak dialami ialah cicilan sewa lesse yang macet baik sengaja atau tidak disengaja oleh lessee, sehingga diperlukan tindakan pengamanan aset objek leasing yang pada akhirnya berguna untuk meminimalisir kerugian yang akan dialami lessor.
Banyak orang yang menyamakan antara leasing ini dengan ijarah. Hal ini terjadi karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal ihwal sewa menyewa. Menyamakan ijarah dengan leasing tidak sepenuhnya salah, tapi tidak sepenuhnya benar pula. Karena pada dasarnya, walaupun terdapat kesamaan antara ijarah dengan leasing, tapi ada beberapa karakteristik yang membedakannya. Tabel persamaan dan perbedaan antara Ijarah dan Leasing :
NO
IJARAH
LEASING
1
Objek : Manfaat barang dan jasa
Objek : Manfaat barang saja
2
Metode pembayaran :
a.       Pembayaran tergantung pada kinerja objek yang di sewa
b.      Pembayaran tidak tergantung pada kinerja objek yang di sewa
Metode pembayaran : Tidak tergantung pada kinerja objek yang di sewa
3
Perpindahan Kepemilikan :
a.       Ijarah : tidak ada perpindahan kepemilikan
b.      IMBT : adanya janji untuk menjual atau menghibahkan pada akhir periode
Perpindahan Kepemilikan :
a.       Operating lease : tidak ada perpindahan kepemilikan
b.      Financial lease : hak opsi untuk membeli atau tidak membeli pada akhir periode
4
Lease Purchase/Sewa Beli : bentuk leasing seperti ini haram karena akadnya gharar
Lease Purchase/Sewa Beli : Oke
5
Menjual dan sewa kembali : Oke
Menjual dan sewa kembali : Oke

No comments:

Post a Comment