LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING
Yang membedakan lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara lansung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambil dana secara langsung dari masyarakat. Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha atau biasa disebut juga dengan Leasing.
Saat
ini, leasing merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh asset atau
kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya
telah diatur oleh perusahaan leasing yang disediakan oleh berbagai
perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran
resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada.
Bila dilihat dari propspek kebutuhan pembangunan, usaha leasing jelas
dapat berkembang pesat dan memainkan peranan aktif sebagai lembaga
keuangan baru, yang khusus bergerak dalam penyediaan barang modal,
sebagai alternative sumber pembiayaan suatu perusahaan bisnis dan
mempunyai harapan untuk memenuhi kebutuhan pasarnya yang luas.
Macam-Macam Leasing
Secara garis besar leasing dibagi dua jenis :
1. Financial Lease
2. Operating Lease
Beberapa jenis bentuk variatif leasing, yaitu :
1. Sales type lease (Lease Penjualan)
2. Leverage Lease
3. Cross Border Lease
Keuntungan Menggunakan Leasing
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang
leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu
perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat
memodernisasi pabriknya.
Meskipun
leasing telah cukup dikenal di Indonesia, namun para pengusaha harus
jeli terlebih dahulu mengenal kelebihan dan kerugian menggunakan leasing
dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain, sehingga tidak menimbulkan
permasalahan baru di kemudia hari. Selain itu bagi pihak pemodal yang
biasanya ditangani oleh perusahaan multifinance juga harus memperhatikan
permasalhan yang mungkin akan timbul apabila terjadi permasalahan
selama masa leasing berlaku, terutama terkait dengan masalah yang banyak
dialami ialah cicilan sewa lesse yang macet baik sengaja atau tidak
disengaja oleh lessee, sehingga diperlukan tindakan pengamanan aset
objek leasing yang pada akhirnya berguna untuk meminimalisir kerugian
yang akan dialami lessor.
Banyak
orang yang menyamakan antara leasing ini dengan ijarah. Hal ini terjadi
karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal ihwal sewa
menyewa. Menyamakan ijarah dengan leasing tidak sepenuhnya salah, tapi
tidak sepenuhnya benar pula. Karena pada dasarnya, walaupun terdapat
kesamaan antara ijarah dengan leasing, tapi ada beberapa karakteristik
yang membedakannya. Tabel persamaan dan perbedaan antara Ijarah dan Leasing :
NO
|
IJARAH
|
LEASING
|
1
|
Objek : Manfaat barang dan jasa
|
Objek : Manfaat barang saja
|
2
|
Metode pembayaran :
a. Pembayaran tergantung pada kinerja objek yang di sewa
b. Pembayaran tidak tergantung pada kinerja objek yang di sewa
|
Metode pembayaran : Tidak tergantung pada kinerja objek yang di sewa
|
3
|
Perpindahan Kepemilikan :
a. Ijarah : tidak ada perpindahan kepemilikan
b. IMBT : adanya janji untuk menjual atau menghibahkan pada akhir periode
|
Perpindahan Kepemilikan :
a. Operating lease : tidak ada perpindahan kepemilikan
b. Financial lease : hak opsi untuk membeli atau tidak membeli pada akhir periode
|
4
|
Lease Purchase/Sewa Beli : bentuk leasing seperti ini haram karena akadnya gharar
|
Lease Purchase/Sewa Beli : Oke
|
5
|
Menjual dan sewa kembali : Oke
|
Menjual dan sewa kembali : Oke
|
No comments:
Post a Comment