Wednesday, November 7, 2012

PERBEDAAN LEMBAGA PERBANKAN DENGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga Pembiayaan
       Lembaga Perbankan
Kegiatannya
          Kegiatan keuangan
    Menghimpun dana dan menyalurkan
Pengaturan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan
         Departemen Keuangan
   Permenkeu No. 84/PMK.012/2006
                        
  UU No. 10 th. 1998
Melayani Nasabah/ konsumen
Lebih Fleksibel
(carapendekatan,cepat,mudah)
Kurang fleksibel.


Lembaga Pembiayaan Infrastruktur Lebih Tepat Dibanding Bank

Jakarta ( Berita ) :  Pemerintah sebaiknya membentuk lembaga atau badan pembiayaan infrastruktur yang lebih fleksibel dan mudah dibanding membentuk bank infrastruktur yang terikat berbagai peraturan perbankan sangat ketat.
Pengamat ekonomi Abdul Mongid di Jakarta, Jumat [03/02] mengatakan karena pembiayaan infrastruktur ini mendesak, paling tepat untuk itu adalah membentuk badan atau lembaga pemerintah khusus pendanaan infrastruktur.
Sebaiknya jangan membentuk bank karena ada aturan melekat yang harus dipenuhi seperti modal minimum, manajemen risiko, dan kehati-hatian dalam pemberian kredit, padahal lembaga ini sifatnya mendesak. “Lebih tepat kalau membentuk badan atau lembaga pembiayaan,” kata dosen Paska Sarjana STIE Perbanas Surabaya ini.
Menurutnya, jika tidak berbentuk bank, maka lembaga ini tidak memerlukan dana masyarakat untuk diputarkan menjadi kredit infrastruktur. Sedangkan dengan bentuk badan pembiayaan maka pendanaan bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi atau surat berharga jangka panjang.
Bentuk badan atau lembaga pembiayaan, menurut Mongid juga lebih fleksibel karena bisa berprinsip “autonomos investment” atau investasi yang tidak dipengaruhi oleh perubahan pendapatan nasional dan tingkat bunga.
“Dengan prinsip ini proyek-proyek infrastruktur bisa terus berjalan dan didahulukan tanpa terpengaruh kondisi ekonomi nasional, sesuatu yang sulit dilakukan perbankan,” katanya.
Mongid juga mengharapkan badan pembiayaan ini segera dibentuk pemerintah, karena kondisi infrastruktur di Tanah Air sangat mengkhawatirkan dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi yang diharapkan.
“Badan atau lembaga pembiayaan infrastruktur ini harus di bawah Pemerintah tetapi dipimpin orang-orang profesional untuk menjauhi dipakai kepentingan politik, karena ini sudah mau Pemilu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta BI untuk membantu proses pembentukan bank infrastruktur untuk mendukung pembangunan infrastruktur di negara ini yang selama ini menjadi kendala percepatan pembangunan ekonomi.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyampaikan salah satu syarat suksesnya bank infrastruktur yang akan didirikan Pemerintah adalah bebas dari intervensi siapa pun dan dikelola secara profesional.
Sementara syarat lain, keberhasilan sebuah bank infrastruktur nantinya adalah harus didukung payung hukum pembiayaan jangka panjang yang kuat dan disertai dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan inflasi yang rendah. (ant )

No comments:

Post a Comment