PERBEDAAN LEMBAGA PERBANKAN DENGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
|
Lembaga Pembiayaan
|
Lembaga Perbankan
|
Kegiatannya
|
Kegiatan keuangan
|
Menghimpun dana dan menyalurkan
|
Pengaturan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan
|
Departemen Keuangan
Permenkeu No. 84/PMK.012/2006
|
UU No. 10 th. 1998
|
Melayani Nasabah/ konsumen
|
Lebih Fleksibel
(carapendekatan,cepat,mudah)
|
Kurang fleksibel.
|
Lembaga Pembiayaan Infrastruktur Lebih Tepat Dibanding Bank
Jakarta ( Berita ) : Pemerintah sebaiknya membentuk lembaga atau
badan pembiayaan infrastruktur yang lebih fleksibel dan mudah dibanding
membentuk bank infrastruktur yang terikat berbagai peraturan perbankan
sangat ketat.
Pengamat ekonomi Abdul Mongid di
Jakarta, Jumat [03/02] mengatakan karena pembiayaan infrastruktur ini
mendesak, paling tepat untuk itu adalah membentuk badan atau lembaga
pemerintah khusus pendanaan infrastruktur.
Sebaiknya jangan membentuk bank karena ada aturan melekat yang harus
dipenuhi seperti modal minimum, manajemen risiko, dan kehati-hatian
dalam pemberian kredit, padahal lembaga ini sifatnya mendesak. “Lebih
tepat kalau membentuk badan atau lembaga pembiayaan,” kata dosen Paska
Sarjana STIE Perbanas Surabaya ini.
Menurutnya, jika tidak berbentuk bank, maka lembaga ini tidak
memerlukan dana masyarakat untuk diputarkan menjadi kredit
infrastruktur. Sedangkan dengan bentuk badan pembiayaan maka pendanaan
bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi atau surat berharga jangka
panjang.
Bentuk badan atau lembaga pembiayaan, menurut Mongid juga lebih
fleksibel karena bisa berprinsip “autonomos investment” atau investasi
yang tidak dipengaruhi oleh perubahan pendapatan nasional dan tingkat
bunga.
“Dengan prinsip ini proyek-proyek infrastruktur bisa terus berjalan
dan didahulukan tanpa terpengaruh kondisi ekonomi nasional, sesuatu yang
sulit dilakukan perbankan,” katanya.
Mongid juga mengharapkan badan pembiayaan ini segera dibentuk
pemerintah, karena kondisi infrastruktur di Tanah Air sangat
mengkhawatirkan dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi yang
diharapkan.
“Badan atau lembaga pembiayaan infrastruktur ini harus di bawah
Pemerintah tetapi dipimpin orang-orang profesional untuk menjauhi
dipakai kepentingan politik, karena ini sudah mau Pemilu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta BI untuk
membantu proses pembentukan bank infrastruktur untuk mendukung
pembangunan infrastruktur di negara ini yang selama ini menjadi kendala
percepatan pembangunan ekonomi.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyampaikan salah satu
syarat suksesnya bank infrastruktur yang akan didirikan Pemerintah
adalah bebas dari intervensi siapa pun dan dikelola secara profesional.
Sementara syarat lain, keberhasilan sebuah bank infrastruktur
nantinya adalah harus didukung payung hukum pembiayaan jangka panjang
yang kuat dan disertai dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan
inflasi yang rendah. (ant )
No comments:
Post a Comment